Nasib Pilu ART Asal Pemalang

Buang di Pinggir Jalan, Pengakuan Pria Bawa Bungkusan Kardus Berisi Jasad Pacar ke Sopir Pikap

Pelaku sempat memesan mobil pikap untuk membuang jasad pacarnya yang terbungkus kardus di di pinggir Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon Hakim
Jasad wanita hamil berinisial M (17) ternyata dibuang pacarnya di pinggir Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. 

Pelaku dan korban diketahui tinggal bersama.

Saat korban tertidur, tersangka melakukan pemesanan booking online (BO) fiktif melalui ponsel.

"Tersangka tahu dan sering juga mengantar kegiatan pekerjaan daripada si korban sendiri. Korban ini adalah seorang wanita yang memang pekerjaannya adalah biasanya melalui media online melakukan BO, dia adalah salah satu perempuannya," jelas Yusri.

Setelahnya, lanjut Yusri, tersangka memesan ojek online untuk korban dengan lokasi tujuan di sebuah halte di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Ketika korban berangkat untuk bertemu dengan order fiktif tersebut, korban ditinggalkan seorang diri," imbuhnya.

Tersangka AS pun mendatangi korban dan mengajaknya ke tempat sepi. Sebab, ia sudah memiliki niatan membunuh korban.

"Setelah itu melakukan penganiayaan dengan menggunkanan tangan kosong, kemudian juga memukul perut korban dan mencekik leher korban. Terakhir dengan menekan hidung korban hingga meninggal dunia," kata Yusri.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Cakung: Muncul Saat Tahu Korban Hamil

Pembunuhan Berencana

Proses olah TKP temuan mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021).
Proses olah TKP temuan mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pelaku juga terungkap melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya.

Oleh karena itu, pelaku AS dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan? Jawabannya iya. Oleh karena itu penyidik menerapkan pasal 340 KUHP karena sudah direncanakan sedemikian rupa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (12/8/2021).

Tubagus juga mengungkapkan alasan pelaku membuang jasad korban di pinggir jalan yang mudah diketahui orang.

Baca juga: Polisi Sebut ART Asal Pemalang yang Mayatnya Terbungkus Kardus di Cakung Sedang Hamil 5 Bulan

"Ini adalah yang paling mungkin, berdasarkan hasil pemeriksaan, ini adalah langkah paling praktis untuk menghilangkan jejak daripada korban," ujar dia.

Menurutnya, mayoritas pelaku kejahatan memilih cara paling praktis dan efektif untuk menghilangkan jejak korbannya.

"Misalnya dimakamkan, harus dibawa, ini membutuhkan tahapan-tahapan sedemikian rupa yang harus dilakukan dengan bantuan orang lain. Semakin banyak bantuannya, kerahasiaannya berbanding terbalik," ucap Tubagus.

Pihak keluarga Maroah (17) saat proses pengambilan jenazah di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/8/2021).
Pihak keluarga Maroah (17) saat proses pengambilan jenazah di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved