Formula E

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Belum Kepikiran Ajukan Interpelasi Formula E

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, pihaknya belum kepikiran mengajukan hak interpelasi terkait Formula E

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, pihaknya belum kepikiran mengajukan hak interpelasi terkait rencana penyelenggaraan Formula E pada 2022 mendatang.

Pasalnya, PDIP hingga kini masih menunggu Pemprov DKI menyelesaikan kajian kelayakan Formula E.

"Kami belum sampai tahapan interpelasi atau tidak. Tahapan kami adalah saat ini meminta kepada Pemprov untuk melakukan kajian terhadap pelaksanaan Formula E di tahun 2022," ucapnya, Jumat (13/8/2021).

Melalui studi kelayakan itu, Gembong Warsono berharap, legislatif dan masyarakat Jakarta bisa memperoleh gambaran soal untung rugi menggelar Formula E di ibu kota.

Terlebih, anggaran yang digunakan untuk menggelar Formula E itu berasal dari kas daerah.

"Karena sekarang kan eranya keterbukaan. Era keterbukaan, tentunya setiap rupiah yang dikeluarkan harus paham kegunaan dan manfaatnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Baca juga: PSI Siap Ajukan Hak Interpelasi Formula E

Setelah menerima dan mempelajari kajian yang dibuat Pemprov DKI, baru kemudian PDIP memutuskan apakah bakal mendukung pelaksanaan Formula E atau menolaknya.

"Jadi jangan hanya kita yang memahami, tapi kalian itu juga disampaikan ke publik sehingga masyarakat bisa mengetahui secara utuh," kata Gembong.

Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan PSI yang menyebut PDIP bakal mengajukan hak interpelasi terhadap rencana penyelenggaraan Formula E pada 2022 mendatang.

Apalagi, PDIP ternyata belum pernah diajak berunding oleh PSI terkait masalah ini.

"Secara kelembagaan kami masih meminta kajian dari Pemprov terlebih dulu. Karena kajian itu menjadi faktor penting untuk bisa memahami secara utuh untung ruginya apa," tuturnya.

2016/2017 FIA Formula E Championship in Monte-Carlo, Monaco, Saturday (13/5/2017). Sebastien Buemi (SUI), Renault e.Dams, Spark-Renault, Renault Z.E 16.
2016/2017 FIA Formula E Championship in Monte-Carlo, Monaco, Saturday (13/5/2017). Sebastien Buemi (SUI), Renault e.Dams, Spark-Renault, Renault Z.E 16. (Sam Bloxham/LAT/Formula E)

"Dampak yang kita dapatkan ke depan apa, kan itu dari kajian kita akan dapat gambaran secara utuh," tambahnya menjelaskan.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta siap mengajukan hak interpelasi bersama Fraksi PDI-Perjuangan.

"Mendorong lagi interpelasi, menyambut baik tentunya oleh partai lain, dan seharusnya dengan dua partai ini (PDIP-PSI) bersatu untuk mendorong interpelasi Formula E seharusnya akan diparipurnakan tinggal masalah waktu saja," kata Michael dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Michael mengatakan, pihaknya optimistis pengajuan interpelasi tersebut bisa terlaksana di tingkat paripurna setelah Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ima Mahdiah memberikan pernyataan PDI-P akan menggunakan hak interpelasi.

"Saya sangat senang sekali keresahan kami dapat dukungan dari partai lain, termasuk dari partai terbesar (PDI-P)," kata dia.

Baca juga: Anies Ngotot Gelar Formula E di Akhir Masa Jabatan, Anggota DPRD Kenneth: Buka Mata Hati Nurani Anda

Untuk antisipasi hak interpelasi tidak berjalan lancar, Michael menyebut PSI akan memberikan sikap menolak pengajuan penyertaan modal daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo untuk penyelenggaraan Formula E.

"Kami akan menolak pengajuan penyertaan modal daerah Rp 700 miliar lebih, agar jangan ada lagi anggaran nyangkut lagi, kita sedang sangat butuh uang sekarang," ucap Michael.

Kemudian langkah ketiga, kata Michael, PSI akan meminta dibentuknya tim khusus untuk menarik kembali anggaran ratusan miliar yang sudah disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E.

"Timsus Pemprov DKI dengan melibatkan DPRD Ad hoc yang berisi pengacara andal menyelamatkan ratusan miliar, 560 miliar dengan bunga-bunganya untuk kepentingan Jakarta, uang pajak rakyat Jakarta yang harus digunakan untuk kepentingan warga Jakarta," kata dia.

Sebagai informasi, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna.

Interpelasi bisa dibawa ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dijajakan dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan apakah interpelasi bisa dilakukan atau tidak.

Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.

Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.

Fraksi yang setuju saat ini adalah PDI-Perjuangan dan PSI dengan total jumlah anggota 34 orang saja.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved