Kabar Artis

Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Pengamat Soal Ilegal Akses

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tersangka kasus aksel ilegal dan penghilangan barang bukti, dokter Richard Lee, saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam. 

"Termasuk nanti yang menarik itu misalnya Roy Suryo atau pak Roni yang akan memberi pendapat hukum," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Richard Lee diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga: Detik-detik Dokter Richard Lee Tinggalkan Polda Metro Usai Terima Penangguhan Penahanan

"Ancamannya 8 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Yusri mengatakan, dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus ilegal akses akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.

Yusri juga memastikan penangkapan doktef Richard sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Kami lakukan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.

Sebelum melakukan penangakapan, jelas Yusri, polisi sudah lebih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," terang dia.

Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richad Mahenu menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Ia mengungkapkan, dokter Richard Lee mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya pada 6 Agustus 2021.

Padahal, sehari sebelumnnya, akun media sosial itu telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jay. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel 8 Juli 2021," ujar Rovan.

Sementara itu, Rovan mengatakan penangkapan dokter Richard Lee disaksikan sekuriti perumahan setempat dan anggota polsek.

Baca juga: Detik-detik Dokter Richard Lee Tinggalkan Polda Metro Usai Terima Penangguhan Penahanan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved