Kabar Artis

Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Pengamat Soal Ilegal Akses

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tersangka kasus aksel ilegal dan penghilangan barang bukti, dokter Richard Lee, saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Pemerhati hukum siber Satriyo Wibowo menjelaskan, ketika sebuah akun Instagram disita sebagai barang bukti, maka user ID hingga password akun tersebut dikuasai penyidik.

Ia menambahkan, penyidik memiliki wewenang mengganti password akun tersebut agar tidak terjadi akses ilegal oleh pihak mana pun.

"Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik, Pasal 1 angka 16 KUHAP. Dalam prosesnya, penyidik akan membuat berita acara penyitaan akun dan password," kata Satriyo saat dihubungi wartawan, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Minta Kasus Dugaan Ilegal Akses Kliennya Segera Disidang

"Masih dalam berita acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," tambahnya.

Menurut Satriyo, dalam proses penyitaan akun Instagram ini, penyidik akan membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor atau terperiksa.

Dengan begitu, lanjut dia, Richard Lee dianggap telah secara sadar akunnya disita dan tidak boleh mengakses selama akun tersebut dalam status penyitaan.

Baca juga: Petisi Dukungan Ditandatangi Ratusan Ribu Orang, dr Richard Lee Terharu: Saya Edukasi Karena Sayang

"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai. Artinya, harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke pejabat pengelola barang bukti (PPBB)," ujar dia.

Namun, sambungnya, dalam hal ini dokter Richard Lee tidak melalui prosedur pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik ketika mengakses akun Instagramnya.

"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal accees dan berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta," tutur Satriyo.

Baca juga: Bertemu dokter Richard Lee Setelah Hilang Kontak, Reni Effendi Peluk Erat Suami: Terima Kasih Tuhan

Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara kasus dugan ilegal akses yang tengah dihadapi kliennya.

Ia menginginkan kasus tersebut segera diproses di pengadilan dan siap menghadirkan saksi-saksi.

"Karena ini kasus baru maka kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi-saksi," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Razman menyebut salah satu yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah Roy Suryo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved