Kabar Artis
Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Pengamat Soal Ilegal Akses
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," tutur Rovan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, dokter Richard Lee tidak ditahan oleh polisi.
Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dokter Richard Lee didampingi istri dan tim kuasa hukumnya, termasuk Razman Arif Nasution.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dokter Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Kapolri dan atas perintah pak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," kata Razman di Polda Metro Jaya.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan penghilangan barang bukti dan atau menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain," tambahnya.
Razman juga membeberkan alasan pihak kepolisian tidak menahan dokter Richard Lee.
Menurutnya, dokter Richard Lee bersikap kooperatif sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan.
"Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif," ujar dia.
Sementara itu, dokter Richard Lee tidak banyak berkomentar seusai mendapat penangguhan penahanan.
"Saya nggak bisa ngomong banyak. Yang bisa saya ucapkan adalah terima kasih sekali. Semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadirkrimsus bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata dokter Richard Lee.