Kabar Artis
Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Pengamat Soal Ilegal Akses
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Pemerhati hukum siber Satriyo Wibowo menjelaskan, ketika sebuah akun Instagram disita sebagai barang bukti, maka user ID hingga password akun tersebut dikuasai penyidik.
Ia menambahkan, penyidik memiliki wewenang mengganti password akun tersebut agar tidak terjadi akses ilegal oleh pihak mana pun.
"Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik, Pasal 1 angka 16 KUHAP. Dalam prosesnya, penyidik akan membuat berita acara penyitaan akun dan password," kata Satriyo saat dihubungi wartawan, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Minta Kasus Dugaan Ilegal Akses Kliennya Segera Disidang
"Masih dalam berita acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," tambahnya.
Menurut Satriyo, dalam proses penyitaan akun Instagram ini, penyidik akan membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor atau terperiksa.
Dengan begitu, lanjut dia, Richard Lee dianggap telah secara sadar akunnya disita dan tidak boleh mengakses selama akun tersebut dalam status penyitaan.
Baca juga: Petisi Dukungan Ditandatangi Ratusan Ribu Orang, dr Richard Lee Terharu: Saya Edukasi Karena Sayang
"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai. Artinya, harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke pejabat pengelola barang bukti (PPBB)," ujar dia.
Namun, sambungnya, dalam hal ini dokter Richard Lee tidak melalui prosedur pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik ketika mengakses akun Instagramnya.
"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak atau illegal accees dan berpotensi melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta," tutur Satriyo.
Baca juga: Bertemu dokter Richard Lee Setelah Hilang Kontak, Reni Effendi Peluk Erat Suami: Terima Kasih Tuhan
Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara kasus dugan ilegal akses yang tengah dihadapi kliennya.
Ia menginginkan kasus tersebut segera diproses di pengadilan dan siap menghadirkan saksi-saksi.
"Karena ini kasus baru maka kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi-saksi," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Razman menyebut salah satu yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah Roy Suryo.
"Termasuk nanti yang menarik itu misalnya Roy Suryo atau pak Roni yang akan memberi pendapat hukum," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Richard Lee diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Baca juga: Detik-detik Dokter Richard Lee Tinggalkan Polda Metro Usai Terima Penangguhan Penahanan
"Ancamannya 8 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Yusri mengatakan, dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus ilegal akses akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.
Yusri juga memastikan penangkapan doktef Richard sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami lakukan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Sebelum melakukan penangakapan, jelas Yusri, polisi sudah lebih melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," terang dia.
Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richad Mahenu menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Ia mengungkapkan, dokter Richard Lee mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya pada 6 Agustus 2021.
Padahal, sehari sebelumnnya, akun media sosial itu telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jay. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel 8 Juli 2021," ujar Rovan.
Sementara itu, Rovan mengatakan penangkapan dokter Richard Lee disaksikan sekuriti perumahan setempat dan anggota polsek.
Baca juga: Detik-detik Dokter Richard Lee Tinggalkan Polda Metro Usai Terima Penangguhan Penahanan
"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," tutur Rovan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, dokter Richard Lee tidak ditahan oleh polisi.
Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dokter Richard Lee didampingi istri dan tim kuasa hukumnya, termasuk Razman Arif Nasution.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dokter Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Kapolri dan atas perintah pak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," kata Razman di Polda Metro Jaya.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan penghilangan barang bukti dan atau menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain," tambahnya.
Razman juga membeberkan alasan pihak kepolisian tidak menahan dokter Richard Lee.
Menurutnya, dokter Richard Lee bersikap kooperatif sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan.
"Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif," ujar dia.
Sementara itu, dokter Richard Lee tidak banyak berkomentar seusai mendapat penangguhan penahanan.
"Saya nggak bisa ngomong banyak. Yang bisa saya ucapkan adalah terima kasih sekali. Semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadirkrimsus bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata dokter Richard Lee.