Jokowi Turunkan Harga PCR hingga Rp 450 Ribu, Iwan Fals Bersyukur dan Bandingkan dengan Vaksin Covid

Presiden Jokowi mengintruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 menjadi Rp 450 ribu

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas.com
Iwan Fals 

Baru-baru ini, tengah ramai diperbincangkan masyarakat tentang perbandingan mencolok perihal harga tes PCR di India yang jauh lebih murah dengan Indonesia.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 14 Agustus 2021, harga tes PCR di India turun dari 800 Rupee atau sekitar Rp 150.000 menjadi 500 rupee atau sekitar Rp 96.000.

Dikutip dari Skytrax Ratings, harga tes PCR India untuk harga tes PCR di bandara memang cenderung paling murah di dunia.

Tarif tertinggi tes PCR adalah tes di Bandara Internasional Kansai di Jepang di mana harganya adalah 404 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 juta.

Adapun yang paling murah adalah di Bandara Mumbai India yakni hanya 8 dollar AS atau sekitar Rp 127.320.

Pajak Jadi Pemicu

Kepada Tribunnews, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan tanggapan terkait dengan adanya perbedaan harga pelayanan test swab PCR yang cukup tinggi antara di Indonesia dengan beberapa negara lain termasuk India.

Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan, yang menjadi faktor utama mahalnya harga test di Indonesia itu adalah karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi.

Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain juga, kata Slamet, tak hanya berlaku pada test PCR, melainkan segala keperluan obat-obatan dan laboratorium.

Saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/8/2021), Slamet mengatakan, "Biaya masuk ke Indonesia sangat mahal, pajaknya sangat tinggi, Indonesia adalah negara yang memberikan pajak obat dan alat kesehatan termasuk laboratorium."

Padahal kata dia, pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat.

Hal itu karena keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.

Baca juga: Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Alkes, Obat-Obatan hingga test PCR, IDI: Jangan Bebani Orang Sakit

Baca juga: Berlaku Sampai 30 September, Citilink Gratiskan Tes PCR atau Antigen, Ini Syaratnya

Sedangkan pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved