CPNS Jakarta
Tak Cuma Passing Grade, Yuk Pahami Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021
Tak hanya passing grade atau nilai ambang batas yang harus diketahui peserta CPNS 2021, tetapi juga ada sederet aturan lainnya agar lulus tes SKD.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak hanya passing grade atau nilai ambang batas yang harus diketahui peserta CPNS 2021, tetapi juga ada sederet aturan lainnya agar lulus tes SKD.
Diketahui, nilai ambang batas diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

1. TWK terdiri dari 30 butir soal
2. TIU terdiri dari 35 butir soal
3. TKP terdiri dari 45 butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
- Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
Baca juga: Muncul Surat Deklarasi Sehat di Akun SSCASN Pelamar Seleksi CPNS, Kapan Waktu yang Untuk Mengisinya?

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- 150 untuk TWK