CPNS Jakarta

Tak Cuma Passing Grade, Yuk Pahami Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021

Tak hanya passing grade atau nilai ambang batas yang harus diketahui peserta CPNS 2021, tetapi juga ada sederet aturan lainnya agar lulus tes SKD.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/pknstan/
Tak Cuma Passing Grade, Yuk Pahami Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021 

- TIU: 85

- TKP: -

- Total: 311

5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TWK: -

- TIU: 60

- TKP: -

- Total: 286

6. Umum Dokter

- TWK: -

- TIU: 80

- TKP: -

- Total: 311

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

- TWK: -

- TIU: 70

- TKP: -

- Total: 286

Meski passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya tapi masih ada beberapa syarat lain yang juga menentukan.

Aturan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Pan RB No. 27 Tahun 2021.

Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan para peserta CPNS dan PPPK;

1. Cara penentuan peserta SKD yang berhak Lanjut ke tahapan SKB dijelaskan sebagai berikut:

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan dipilih berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

2. Cara penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan sebagai berikut:

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Namun jika ketiga nilai tersebut sama maka semua pelamar itu akan diikutkan tahapan SKB.

 

- TIU: 85

- TKP: -

- Total: 311

5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TWK: -

- TIU: 60

- TKP: -

- Total: 286

6. Umum Dokter

- TWK: -

- TIU: 80

- TKP: -

- Total: 311

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

- TWK: -

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved