CPNS Jakarta

Tak Cuma Passing Grade, Yuk Pahami Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021

Tak hanya passing grade atau nilai ambang batas yang harus diketahui peserta CPNS 2021, tetapi juga ada sederet aturan lainnya agar lulus tes SKD.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/pknstan/
Tak Cuma Passing Grade, Yuk Pahami Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021 

- 175 untuk TIU

- 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

- 65 untuk TWK

- 80 untuk TIU

- 166 untuk TKP.

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:

1. putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude

2. diaspora

3. penyandang disabilitas

4. putra/putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Jadwalnya

Berikut ini nilai ambang batas semua formasi CPNS:

1. Umum

- TWK: 65

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved