Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Hore! Mal di Kota Tangerang Sudah Boleh Beroperasi, Tapi Harus Menunjukan Surat Vaksin
Pemerintah Kota Tangerang telah mengizinkan mal untuk dibuka kembali selama PPKM Level 4 yang dilaksanakan sampai 23 Agustus 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Angin segar mulai terasa untuk mal dan pusat perbelanjaan dikawasan Kota Tangerang.
Sebab, Pemerintah Kota Tangerang telah mengizinkan mal untuk dibuka kembali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dilaksanakan sampai 23 Agustus 2021.
Aturan soal perpanjangan PPKM level 4 itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, memang ada beberapa kelonggaran pada aturan PPKM kali ini.
Diantaranya mal yang mulai diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan harus menunjukan surat vaksin.
"Sudah mulai ada kelonggaran-kelonggaran, pusat-pusat pertokoan sudah mulai dibuka dengan kapasitas terbatas. Terus juga harus menunjukkan kartu vaksin," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Adapun aturan soal kewajiban membawa surat vaksin itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
Baca juga: Kado 17 Agustus di Kota Tangerang, Kasus Covid-19 Turun Drastis, Angka Harian Cuma 30
Selain mal, restoran-restoran juga diperbolehkan menerima tamu untuk makan di tempat kecuali tempat yang indoor.
Sebab, untuk restoran dengan suasana indoor masih diwajibkan untuk take away atau membawa pulang makanannya.
"kegiatan makanan masih diperbolehkan untuk di restoran dan sebagainya, hanya yang di area tertutup harus tetap take away. Mudah-mudahan ini bisa terus terkendali dan pandemi ini bisa segera berakhir," papar Arief.
Informasi tambahan, berikut merupakan aturan lengkap terkait operasional mal di Kota Tangerang sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021:
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
• Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
• Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca juga: Suasana Haru Pengendara Berhenti di Tengah Jalan di Tangerang: Mengheningkan Cipta 3 Menit
• Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
• Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/arief-pakai-baju-putih.jpg)