Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Cek Dulu Aturan Berkendara dan Aturan Makan di Tempat 30 Menit
Pemerintah telah memutuskan terus memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama sepekan terhitung hari ini, 17-23 Agustus 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah telah memutuskan terus memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama sepekan terhitung hari ini, 17-23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden.
"PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Jawa-Bali.

Di dalamnya diatur soal kegiatan mobilitas masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, di wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Batas Kapasitas Pengunjung Mal Naik Jadi 50 Persen
Transportasi umum tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Lalu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa-Bali.
Peraturan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Sampai Kapan Penerapan PPKM? Menko Luhut Beri Jawaban Begini
Adapun di wilayah PPKM Level 3, transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh di wilayah PPKM Level 3 juga harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.