HUT Kemerdekaan RI
Sujud Syukur 10 Napi, Merdeka dari Lapas Bulak Bekasi Berkat Remisi HUT ke-76 RI
Sebanyak 10 narapidana (napi) laki-laki keluar dari pintu baja Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sebanyak 10 narapidana (napi) laki-laki keluar dari pintu baja Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (17/8/2021).
Beberapa dari mereka nampak membawa tas, mengenakan setelah pakaian rapi seperti kemeja, kaos polo, hingga baju koko.
Di tangan mereka, tergenggam kertas berisi surat keputusan remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Secara serentak, mereka langsung sujud syukur usai langkah kakinya menjauh dari bibir pintu baja yang selama ini tak pernah mereka lewati.
Suasana haru langsung terasa, para napi ini bergegas menghampiri keluarga yang sudah menanti mereka 'merdeka'.
Ibu bernama Siti Zaojah (41) menangis haru, air matanya tak kuasa menetas ketika putranya berinisial FF (20) dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi HUT ke-76 RI.
Pelukan hangat untuk sang putra menjadi sambutan paling dalam, keduanya menangis tepat di pintu keluar Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Siti mengatakan, putranya dihukum penjara lantaran terbukti melakukan praktik jual-beli satwa endemik yang dilindungi yaitu, Kukang Jawa.
Dia divonis tujuh bulan penjara, berkat prilaku baiknya selama di lapas, FF berhak mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman satu bulan sehingga keluar lebih cepat.

"Bahagia banget, ditelfon secara mendadak katanya bisa pulang hari ini karena yauda jadi langsung aja kita jemput," kata Siti di Lapas Bulak Kapal.
FF mengatakan, kasus jual beli satwa dilindungi merupakan pengalaman pahit. Sedari kecil, dia gemar memelihara binatang hingga dewasa mulai menjajaki bisnis jual beli.
"Waktu itu belum tahu, jual tiga ekor ternyata dipelihara boleh tapi diperjualbelikan enggak boleh," jelasnya.
Kepala Lapas Kelas II A Bekasi Hensah mengatakan, sebanyak 10 warga binaan berhak mendapat remisi bebas tepat di HUT Ke-76 Republik Indonesia.
"Total ada 766 warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2021, dari jumlah tersebut 10 diantaranya bebas langsung," kata Hensah.