Keluarga Korban Pembunuhan di Cikarang Berharap Pelaku Dihukum Mati
Keluarga korban pembunuhan berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman yan seadil-adilnya terhadap pelaku.
Editor:
Erik Sinaga
Net
Ilustrasi
Keluarga korban pembunuhan di Cikarang berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman yan seadil-adilnya terhadap pelaku.
Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.
Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Korban di Sukatani Tuntut Pelaku Pembunuhan Berencana Dihukum Mati