NasDem Optimistis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan Meski Tak Disinggung Ketua DPR

Seharusnya RUU PKS ini diumumkan oleh Puan karena RUU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyinggung Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) saat pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin, 16 Agustus 2021.

Seharusnya RUU PKS ini diumumkan oleh Puan karena RUU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sementara, Puan hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap tujuh RUU yang masih dibahas oleh komisi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menengarai hal itu terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR.

"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," ungkap Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini membeberkan, di Baleg sebenarnya ada beberapa RUU yang sebelumnya tinggal disahkan di paripurna yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Itu dua undang-undang yang populis," ujar Willy.

Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian. Willy meyakini kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang ini. "Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan ke pimpinan. Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh ketua DPR," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Sementara, lanjut Willy, RUU yang kemarin disebut oleh Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi.

Jadi, jelasnya, AKD lain khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal itu.

"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada Mbak Puan. Tidak ada respon sama sekali," kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.

Dia pun memaparkan, jika RUU sudah disepakati, secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan.

Karena tidak berhak pimpinan untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segara diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," kata Willy.

Sebagai mantan aktivis, Willy mengingatkan agar aturan yang ada di Tatib DPR ditegakkan.

Menurutnya, DPR adalah lembaga politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved