Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Perlu Buru-buru, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit Selama PPKM Level 4

Waktu 30 menit ini lebih lama 10 menit dibandingkan aturan makan di warteg yang sebelumnya dibuat Anies.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Dok. Kelurahan Pademangan Timur
Warteg dan warung kelontong di wilayah Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, ditempeli stiker penanda pengelolanya sudah divaksin Covid-19, Rabu (4/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah batasan waktu makan di warteg menjadi 30 menit pada masa PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4.

Waktu 30 menit ini lebih lama 10 menit dibandingkan aturan makan di warteg yang sebelumnya dibuat Anies.

"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulisnya dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Ingat! STRP Masih Berlaku Selama PPKM Level 4 DKI Jakarta

Dengan demikian, masyarakat kini bisa tenang dan tidak terburu-buru lagi saat menyantap hidangan di warteg, pedagang kaki lima ataupun lapak jajanan lainnya.

Walau demikian, Anies tetap membatasi jam operasional tempat-tempat tersebut maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Dishub DKI Terapkan Ganjil Genap hingga 23 Agustus

Selain itu, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal hanya tiga orang yang makan di tempat atau dine in.

Pelonggaran juga berlaku di restoran dan kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Kini, restoran dan kafe di mal diizinkan melayani makan di tempat atau dine in dengan batas maksimal 30 menit.

Warteg Janah di Jalan Mini III, Cipayung, Jakarta Timur yang mampu bertahan di tengah perpanjangan PPKM karena kehadiran kuli proyek.
Warteg Janah di Jalan Mini III, Cipayung, Jakarta Timur yang mampu bertahan di tengah perpanjangan PPKM karena kehadiran kuli proyek. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

"Restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang," ucapnya.

Baca juga: Berawal dari kehebohan Keluarga Akidi Tio, Pemilik Warteg Ini Bikin Gebrakan Bagikan 2T di Masa PPKM

Dalam aturannya itu, Anies juga mengingatkan para pengelola restoran atau tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menjadikan vaksinasi sebagai syarat memasuki tempat-tempat tersebut.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksin," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved