Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Tangcity Mall Besok Mulai Beroperasi, Pengunjung Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Agar Bisa Masuk
Tangcity Mall resmi akan beroperasi kembali pada Kamis (18/8/2021). Pengunjung diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tangcity Mall resmi akan beroperasi kembali pada Kamis (18/8/2021).
Sebagaimana diketahui, mal-mal di Kota Tangerang diizinkan untuk beroperasi kembali pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan sejak 17-23 Agustus 2021.
Hal tersebut seusai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang operasional mal.
"Karena sesuai Inmendagri yang udah keluar, sudah diperbolehkan buka, insha Allah tanggal 19 Agustus 2021," kata Media Relation TangCity Mall Intan Amalia, Rabu (18/8/2021).
Pihaknya pun sudah melakukan persiapan terkait pembukaan Tangcity Mall.

Seperti melakukan bersih-bersih secara menyeluruh karena sudah tutup lebih dari satu bulan lamanya.
"Kita kan butuh persiapan, kan tutup udah hampir 1,5 bulan. Kita butuh general cleaning juga, sama plotting security dan karyawan," terang Intan.
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Scan Barcode Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warna Merah Tak Boleh Masuk
Sebagai informasi, untuk dapat masuk ke Tangcity Mall, pengunjung diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diunggah di aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, untuk verifikasi kartu vaksin dapat dilakukan scan di setiap pintu masuk mal berupa QR code.
"Kita udah dari minggu lalu koordinasi sama Kementerian Kesehatan untuk penempatan QR code itu di tiap lokasi gate masuk. Nah kalo di TangCity Mall sendiri kita ada 21 gate yang kita open," jelas Intan.
Dia menambahkan, protokol kesehatan yang diterapkan selain mewajibkan pengunjung membawa sertifikat vaksin, yakni maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dan satu meja maksimal diisi oleh dua orang.

Tak hanya itu, para penjaga toko dan karyawan mal juga telah divaksin Covid-19.
"Selama PPKM di sini ada vaksinasi massal. Di antaranya, (penjaga) tenant-nya dipastikan semua udah divaksin," ucap Intan.
Berikut merupakan aturan lengkap sesuai dengan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021:
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
• Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Baca juga: Arief Wismansyah Sudah Izinkan Pengunjung Mal di Tangerang Makan di Restoran
• Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
• Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
• Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.