Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup Pukul 12.00 WIB, Ini 7 Golongan yang Tak Bisa Daftar

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 ditutup, Kamis (19/8/2021) pukul 12.00 WIB.

Editor: Muji Lestari
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 ditutup pukul 12.00 WIB. 

Adapun sejumlah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yakni, sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

Baca juga: Gagal Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Cek Solusi Berikut

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga diperuntukkan untuk:

- Pencari kerja

- Pekerja atau buruh yang terkena PHK

- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja (setkab.go.id)

Dengan demikian, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Kartu Prakerja di tengah kondisi Covid-19 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak.

Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Cek Disini Sejumlah Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved