Tewaskan Satu Remaja, Tawuran Maut di Mampang Prapatan Berawal dari Saling Ejek di Media Sosial
Tawuran di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, berawal dari aksi saling ejek di media sosial. Dalam tawuran tersebut merenggut nyawa satu remaja
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Tawuran itu menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara (17), warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Endra tewas setelah terkena 8 sabetan senjata tajam, dengan luka terparah di bagian leher dan kepala.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam celurit, 2 stik golf, dan 7 unit ponsel.
Baca juga: Tawuran Maut di Mampang Prapatan, Seorang Remaja Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RIbNomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.