Antisipasi Virus Corona di DKI

Vaksin Moderna Tersedia di 7 RS di Jakarta Pusat: Untuk Para Nakes dan Umum yang Belum Divaksin

Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat mendapat perintah mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna ke tujuh rumah sakit (RS).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi Tim vaksinator RS Polri Kramat Jati saat menunjukkan vial vaksin Covid-19 jenis Moderna saat penyuntikan warga umum, Jakarta Timur, Selasa (17/8/2021).  

Vaksin Covid-19 ini, lanjutnya, dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19. 

Widyastuti menambahkan, vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua, serta tidak ada booster dosis tiga. 

Dijelaskan dia, vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac, berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS), surat tersebut diarsipkan fasilitas kesehatan penyuntik. 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Perlu kami tekankan tidak ada vaksin Moderna booster dosis tig untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," jelas dia.

"Vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan fasilitas kesehatan penyuntik," lanjutnya.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kata Widyastuti, dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021, tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Wajib Bawa Keterangan Sudah Vaksin & Dibatasi 2.000 Jemaah, Masjid Istiqlal Mulai Gelar Salat Jumat

"Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021," sambungnya. 

TribunJakarta.com pun merangkum daftar fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta yang  melayani pemberian vaksin Moderna;

1. Jakarta Pusat

RSUP Cipto Mangunkusumo

RSPAD Gatot Subroto

RSUD Tarakan

RS St. Carolus

RS Abdi Waluyo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved