Antisipasi Virus Corona di DKI

Vaksin Moderna Tersedia di 7 RS di Jakarta Pusat: Untuk Para Nakes dan Umum yang Belum Divaksin

Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat mendapat perintah mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna ke tujuh rumah sakit (RS).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi Tim vaksinator RS Polri Kramat Jati saat menunjukkan vial vaksin Covid-19 jenis Moderna saat penyuntikan warga umum, Jakarta Timur, Selasa (17/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat mendapat perintah mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna ke tujuh rumah sakit (RS).

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, mengatakan vaksin Covid-19 Moderna telah diterima tujuh RS tersebut.

Di antaranya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSUD Tarakan, RS St Carolus, RS Abdi Waluyo, dan Puskesmas Menteng.

Kemudian terdapat juga di RSPAD Gatot Subroto dan usat Pelayanan Kesehatan Pegawai Balaikota DKI Jakarta.

Baca juga: Puskesmas Kramat Jati Targetkan Beri Vaksinasi Dosis Moderna ke Warga 100 Orang Per Hari

"Ini dikhususkan untuk tenaga kesehatan (nakes) dan nonnakes yang belum mendapat vaksin Sinovac dan AstraZeneca," jelas Erizon, saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Bagi calon penerima vaksin Covid-19 Moderna yang memiliki komorbid berat seperti gagal ginjal, autoimun, dan sebagainya, dapat menyertakan surat keterangan dokter.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Calon penerima yang punya komorbid berat dapat menunjukkan surat keterangan dokter untuk persetujuan mendapat vaksin Moderna," jelas dia.

Terkhusus para nakes yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebelumnya, kata Erizon, pun bakal divaksin Moderna.

"Ini sebagai booster untuk para nakes. Cukup satu dosis untuk mereka," jelas Erizon.

"Khusus calon penerima vaksin dari orang yang punya komorbid berat, dapat dua dosis secara bertahap," tutup dia.

Baca juga: DKI Mulai Suntikan Vaksin Moderna ke Masyarakat Umum, Simak Syarat dan Lokasinya

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memberikan vaksin Covid-19 Moderna kepada 100.030 warga ber-KTP Jakarta non-nakes (tenaga kesehatan) dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan setiap orang akan mendapat dua dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari.

"Total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis," kata Widyastuti, kepada Wartawan, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, vaksin produksi Amerika Serikat ini merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan nukleosida.

Baca juga: Warga dengan Komorbid Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 Moderna di RS Polri Kramat Jati

Vaksin Covid-19 ini, lanjutnya, dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19. 

Widyastuti menambahkan, vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua, serta tidak ada booster dosis tiga. 

Dijelaskan dia, vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac, berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS), surat tersebut diarsipkan fasilitas kesehatan penyuntik. 

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 jenis Moderna bagi warga umum di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Perlu kami tekankan tidak ada vaksin Moderna booster dosis tig untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," jelas dia.

"Vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan fasilitas kesehatan penyuntik," lanjutnya.

Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kata Widyastuti, dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021, tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Wajib Bawa Keterangan Sudah Vaksin & Dibatasi 2.000 Jemaah, Masjid Istiqlal Mulai Gelar Salat Jumat

"Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021," sambungnya. 

TribunJakarta.com pun merangkum daftar fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta yang  melayani pemberian vaksin Moderna;

1. Jakarta Pusat

RSUP Cipto Mangunkusumo

RSPAD Gatot Subroto

RSUD Tarakan

RS St. Carolus

RS Abdi Waluyo

PPKP Balai Kota DKI Jakarta

Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai

Puskesmas Kecamatan Menteng

2. Jakarta Utara

RSUD Koja

RSUD Cilincing

RSUD Pademangan

RS Mitra Keluarga Kelapa Gading

Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok

3. Jakarta Barat

RS Dharmais

RSUD Cengkareng

RSUD Taman Sari

RSUD Kalideres

RS Pelni

Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

4. Jakarta Selatan 

RSUP Fatmawati

RSUD Pasar Minggu

RSUD Pesanggrahan

RSUD Mampang Prapatan

RS Mayapada Lebak Bulus

RS Pondok Indah

RS Medistra

RS MMC

RSIA Brawijaya

Puskesmas Kecamatan Setiabudi

5. Jakarta Timur 

RS Polri Said Sukamto

RSUD Budhi Asih

RSUD Pasar Rebo

RSU Adhyaksa

RSUD Kramat Jati

RS Antam Medika

Puskesmas Kecamatan Kramat Jati

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved