Antisipasi Virus Corona di DKI
16 Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta, Cek Syarat Lengkap untuk Mendapatkannya
Pemprov DKI resmi membuka akses layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8).
Editor:
Kurniawati Hasjanah
1. Puskesmas Kecamatan Pulogadung
2. RSKD Duren Sawit
3. RS Tk. IV Kesdam Cijantung
4. RS Islam Pondok Kopi
Baca juga: Kasudin Kesehatan Jaksel: Vaksin Moderna Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan RS
Layanan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer tersebut tertuang dalam Surat Dinas Kesehatan Nomor 8658/-1.772.1 tentang Vaksinasi Covid-19 Pfizer yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa syarat mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer, yaitu:
- Hanya untuk ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Jakarta
- Masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
- Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2
- Boleh untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki autoimun, komorbid berat, penyakit kronis hingga gangguan imunologi
- Harus memiliki surat rekomendasi bagi pemilik komorbid atau penyakit berat