Antisipasi Virus Corona di DKI
16 Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta, Cek Syarat Lengkap untuk Mendapatkannya
Pemprov DKI resmi membuka akses layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI resmi membuka akses layanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer mulai Senin (23/8).
Vaksin Pfizer dialokasikan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
"Kementerian Kesehatan malam ini baru saja menginformasikan bahwa vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun keatas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan, vaksin Covid-19 Pfizer ini juga bisa diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.

Meski demikian, lanjut Widyastuti, bagi individu yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, membutuhkan surat rekomendasi dokter untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Pfizer.
Sedangkan, bagi warga dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Baca juga: Ini Alasan Anak-anak Dilarang Masuk Area Pelayanan Vaksin Pfizer di Cilandak
"Bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di DKI Jakarta memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," ujar Widyastuti.
Widyastuti menilai, pemberian vaksin dengan platform mRNA ini dilakukan sebanyak dua dosis.
Adapun masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua, yakni 21 hari.
"Vaksin Covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat Celcius sehingga memiliki shelf life selama enam bulan, dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat Celcius memiliki shelf life 30 hari," ungkap Widyastuti.
Baca juga: 8 Syarat Mendapatkan Vaksin Pfizer di Puskesmas Cilandak, Lebak Bulus, dan Mal Citos
Widyastuti menambahkan, vaksin Covid-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, yaitu 6 dosis per vial.
Kemudian, untuk penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Berikut 16 fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer.
Jakarta Utara
1. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading
2. RSIA Family
3. RSUD Tugu Koja
Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Jakarta Selatan
1. RS Prikasih
2. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
3. Puskesmas Cilandak
4. RSUD Jati Padang
5. Puskesmas Kelurahan Pancoran
6. UPK Kemenkes Rasuna Said
7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00
Jakarta Pusat
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru
Jakarta Barat
1. RSPI Puri Indah
Jakarta Timur
1. Puskesmas Kecamatan Pulogadung
2. RSKD Duren Sawit
3. RS Tk. IV Kesdam Cijantung
4. RS Islam Pondok Kopi
Baca juga: Kasudin Kesehatan Jaksel: Vaksin Moderna Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan RS
Layanan vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer tersebut tertuang dalam Surat Dinas Kesehatan Nomor 8658/-1.772.1 tentang Vaksinasi Covid-19 Pfizer yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa syarat mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer, yaitu:
- Hanya untuk ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Jakarta
- Masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
- Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2
- Boleh untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki autoimun, komorbid berat, penyakit kronis hingga gangguan imunologi
- Harus memiliki surat rekomendasi bagi pemilik komorbid atau penyakit berat