Antisipasi Virus Corona di DKI

Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Surabaya diputuskan masuk wilayah PPKM level 3, dari semula level 4. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi menilai, kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Di antaranya kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.

Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19. 

Ilustrasi
Ilustrasi (kompas/akbar bhayu tamtomo)

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Jokowi.

Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.

Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP

Ia mengatakan saat ini BOR nasional berada di angka 33 persen.

Meskipun demikian Jokowi meminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Lantas, bagaimana aturan untuk makan di restoran maupun tempat makan lainnya?

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas. Makan di tempat 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi dalam keterangan persnya pada Senin (23/8/2021).

Kemudian, untuk mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas.

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta dan Sekitarnya Diterapkan Mulai Hari Ini Selasa (24/8), Apa Beda dengan Level 4

Menurut Jokowi, pembukaan mal ini diatur lebih ketat oleh Pemda.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," papar Jokowi.

Tak hanya itu, kegiatan di sektor industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved