Antisipasi Virus Corona di Tangsell

Tangsel PPKM Level 3, Warga Boleh Gelar Resepsi Maksimal 20 Undangan dan Dijaga Trantib

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan (Tangsel) kini turun menjadi level 3

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Balai Kota Tangerang Selatan, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (24/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Selatan (Tangsel) kini turun menjadi level 3, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.

Sejumlah kebijakanpun disesuaikan, misalnya terkait resepsi atau hajatan.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tahun 2021 dan Surat Edaran nomor 443/2925/Huk, jumlah undangan dibatasi hanya 20 undangan.

Jamuan makan pada acara resepsipun tidak boleh prasmanan dan makan di tempat.

Baca juga: Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19 di Tangsel, yang Berminat Bisa Langsung Datang ke Puskesmas

"Kemudian diskresi daerah, resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan."

"Pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan," papar Benyamin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Serua, Ciputat, Selasa (24/8/2021).

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (23/8/2021).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (23/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Warga yang ingin menyelenggarakan hajatan harus terlebih dahulu melapor ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, dan meminta izin keramaian ke Polsek.

"Kemudian diskresi daerah, resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat," ujar Benyamin.

Setelah izin dari Satgas Covid-19 dan Polsek sudah didapat, selanjutnya pelaksanaan resepsi akan diawasi dari petugas trantib setempat.

"Akan kita tempatkan nanti petugas Satgasnya dari Trantib kecamatan, kemudian dan lain-lain akan ditempatkan untuk mengawasi jumlah undangan yang hadir dan seterusnya," jelas Benyamin.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Wali Kota Harap Ekonomi Pulih

Penyelenggara hajatan akan menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan komitmen menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan.

Seperti tertuang dalam surat edaran, sanksi menanti bagi pelanggar PPKM level 3 yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 itu.

"Penyelenggaranya akan dibuat pakta integritas, entah itu WO-nya atau kelurga ketika meminta rekomendasi dari Satgas. Yang pasti tidak ada biaya," jelas Benyamin.

Baca juga: Geram Ada Rekayasa Form Screening Covid-19 di RSU Tangsel, Wali Kota: Harus Dibenahi

Benyamin sendiri berharap, dengan dibolehkannya gelaran resepsi, akan membantu pemulihan ekonomi.

"Jadi sudah bisa hajatan. Ini untuk memutar roda ekonomi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved