Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Geram Ada Rekayasa Form Screening Covid-19 di RSU Tangsel, Wali Kota: Harus Dibenahi

Benyamin Davnie, geram atas adanya kasus rekayasa form screening atau formulir penyelidikan epidemiologi

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
RSU Tangsel, Pamulang, Rabu (30/9/2020). Walikota Tangerang Selatan geram atas adanya kasus rekayasa form screening atau formulir penyelidikan epidemiologi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, geram atas adanya kasus rekayasa form screening atau formulir penyelidikan epidemiologi (PE) Covid-19.

Nada orang nomor satu di Tangsel itu meninggi, dan mengaku sudah memerintahkan Dewan Pengawas (Dewas) RSU Tangsel untuk menindaklanjutinya.

"Saya sudah minta ke dewan pengawas RSU untuk melakukan penataan pembinaan dan penertiban. Apapun ceritanya mau lalai apalagi sengaja itu harus dibenahi saya sudah mintakan dewan pengawas. Ada dewan pengawas," ujar Benyamin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (23/8/2021).

Benyamin pastikan akan ada pihak yang disanksi, minimal teguran.

Baca juga: Ombudsman Minta Pemkot Evaluasi Kinerja RSU Tangsel Terkait Rekayasa Form Screening Covid-19

"Saya nunggu laporan dari dewan pengawas seperti apa. Paling tidak teguran udah pasti teguran udah pasti," ujar dia.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lasdo, Humas RSU Tangsel, mengakui bahwa pihaknya telah lalai, dan merekayasa screening Covid-19 salah seorang pasien.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (23/8/2021).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (23/8/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

"Memang ada kelalaian petugas pada saat pengisian form PE untuk permintaan pemeriksaan TCM (tes cepat molekuler Covid-19," ujar Lasdo saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Lasdo beralasan, kondisi pasien tengah hamil usia 39-40 minggu dan membutuhkan tindakan segera.

Baca juga: Ombudsman Semprot RSU Tangsel Soal Rekayasa Form Screening Covid-19: Ini Sangat Berbahaya

Form PE yang berfungsi mencatat data kesehatan pasienpun diisi sesuai kriteria Covid-19 agar segera di tes Covid-19, dalam hal ini TCM.

"Karena keadaan tertentu di lapangan, petugas yang menganamnesa pasien meminta petugas lain yang mengisi form PE tersebut karena permintaan untuk pemeriksaan swab TCM covid 19. Petugas tersebut mengisi kolom ceklis sesuai kriteria covid," jelas Lasdo.

"Memang terjadi kelalaian pengisian rekam medik," tambahnya.

Akhirnya si pasien dites dan terbukti negatif Covid-19. Proses melahirkan berlangsung lancar, dan istri serta anak bayinya dalam kondisi sehat.

Mulanya, seorang suami berinisial AM, membawa istrinya untuk bersalin di RSU Tangsel, pada Rabu (18/8/2021).

Namun, saat AM mengurus pendaftaran, ia melihat ada satu berkas yang sudah terisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved