Antisipasi Virus Corona di DKI
Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Syarat Perjalanan Menggunakan Kendaraan Umum dan Pribadi
Syarat perjalanan memakai mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum, wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi PPKM level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Selain Jabodetabek, terdapat Bandung Raya, dan Surabaya Raya yang juga turun level.
Di masa PPKM level 3 yang berlaku sejak 24 Agustus 2021, syarat perjalanan memakai mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum, wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.
Lalu, syarat hasil tes PCR hingga antigen masih digunakan.

Berikut syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum dan pribadi selama PPKM level 3:
Warga yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, mobil maupun sepeda motor, juga yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api wajib menyertakan:
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap Makan di Restoran dan Mal Buka Sampai Jam 20.00
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- PCR H-2 untuk pesawat udara
- Swab antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Meski demikian, ketentuan itu berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali.
Tidak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Baca juga: Daftar 16 Lokasi Vaksin Pfizer di Jakarta, Cek Syarat untuk Mendapatkannya
Syarat perjalanan antarkota
- Hasil tes negatif antigen H-1 setelah vaksin dosis kedua
- Hasil tes negatif PCR H-2 jika baru menerima vaksin dosis pertama
- Sopir dan kendaraan logistik, transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin
Lalu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 diterbitkan Anies pada 23 Agustus 2021, berikut kapasitas yang diharuskan selama PPKM level 3 di Jakarta:
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.