Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta PPKM Level 3: Simak Aturan Terbaru Terkait Resepsi Pernikahan, Boleh Adakan Resepsi?
PPKM di Jakarta turun jadi level 3, berikut aturan terbaru soal resepsi penikahan selama masa PPKM
TRIBUNJAKARTA.COM - Status PPKM di Jakarta kini turun menjadi level 3.
Tak hanya kawasan DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Surabaya juga diputuskan masuk wilayah PPKM Level 3, dari semula level 4.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi menilai, kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.
Angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," ujar Jokowi.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3: Restoran hingga Mal Boleh Buka, Bagaimana dengan Bioskop?
Sehingga, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.
Meskipun demikian Jokowi meminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Turunnya level PPKM Jawa dan Bali, terdapat sejumlah perubahan aturan di antaranya aturan resepsi pernikahan.
Terdapat perbedaan ketentuan mengenai resepsi pernikahan yang berlaku pada PPKM di Jawa-Bali dengan PPKM di luar Jawa-Bali.
Perbedaan mencolok terdapat pada aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4.
Di Jawa-Bali, resepsi pernikahan masih dilarang pada wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4.

Sedangkan untuk wilayah PPKM level 4 di luar Jawa-Bali masih diizinkan menggelar resepsi pernikahan.
Aturan resepsi pernikahan selama PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Syarat Perjalanan Menggunakan Kendaraan Umum dan Pribadi
Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Larangan menggelar resepsi pernikahan berlaku di sejumlah wilayah yang masuk kategori penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali sebagai berikut.
Baca juga: PPKM Level 3 Tangsel Mal Sudah Dibuka, Bioskop, Spa dan Karaoke Masih Tutup
Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:
1. Kabupaten Cianjur
2. Kota Sukabumi
3. Kabupaten Sukabumi
4. Kota Cirebon
Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Boyolali
2. Kabupaten Purbalingga
3. Kabupaten Wonogiri
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Klaten
6. Kabupaten Kebumen
7. Kabupaten Banyumas
8. Kota Tegal
9. Kota Surakarta
10. Kota Salatiga
11. Kota Magelang
12. Kabupaten Sragen
13. Kabupaten Purworejo
14. Kabupaten Cilacap
15. Kabupaten Karanganyar
Daerah PPKM level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta:
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul
Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur:
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Madiun
3. Kota Malang
4. Kota Madiun
5. Kota Kediri
6. Kota Blitar
7. Kota Batu
8. Kabupaten Trenggalek
9. Kabupaten Malang
10. Kabupaten Ponorogo
11. Kabupaten Ngawi
12. Kabupaten Magetan
13. Kota Probolinggo
14. Kabupaten Kediri
15. Kabupaten Jombang
16. Kabupaten Blitar
17. Kabupaten Banyuwangi
18. Kabupaten Lumajang
Daerah PPKM level 4 di Bali:
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar
Aturan resepsi pernikahan PPKM level 3
Sementara itu, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 di Jawa dan Bali yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan tersebut berlaku di sejumlah yang saat ini dikenakan penerapan PPKM level 3, termasuk yang baru saja turun level dari PPKM level 4.
Daerah PPKM level 3 DKI Jakarta:
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Daerah PPKM level 3 di Banten:
1. Kota Cilegon
2. Kota Serang
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kota Tangerang Selatan
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang
Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat:
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Purwakarta
4. Kota Banjar
5. Kabupaten Pangandaran
6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Ciamis
8. Kabupaten Karawang
9. Kota Tasikmalaya
10. Kota Bogor
11. Kota Bekasi
12. Kota Bandung
13. Kota Depok
14. Kota Cimahi
15. Kabupaten Bogor
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Bekasi
18. Kabupaten Bandung
19. Kabupaten Sumedang
Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Brebes
5. Kabupaten Pemalang
6. Kabupaten Grobogan
7. Kabupaten Tegal
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Banjarnegara
10. Kabupaten Batang
11. Kabupaten Rembang
12. Kabupaten Semarang
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Demak
15. Kota Semarang
16. Kota Pekalongan
17. Kabupaten Blora
18. Kabupaten Temanggung
Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur:
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Pacitan
3. Kabupaten Sumenep
4. Kabupaten Probolinggo
5. Kabupaten Tuban
6. Kabupaten Jember
7. Kabupaten Bojonegoro
8. Kabupaten Situbondo
9. Kabupaten Bondowoso
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kota Pasuruan
12. Kabupaten Sidoarjo
13. Kota Surabaya
14. Kota Mojokerto
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Lamongan
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Bangkalan
Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2
Lebih lanjut, aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 2 yakni, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan ini berlaku di wilayah sebagai berikut.
Daerah PPKM level 2 di Banten:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
Daerah PPKM level 2 di Jawa Barat:
1. Kabupaten Tasikmalaya
2. Kabupaten Majalengka
3. Kabupaten Subang
4. Kabupaten Garut
Daerah PPKM level 2 di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pamekasan
Resepsi pernikahan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali
Aturan resepsi pernikahan juga tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Disebutkan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.