Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM di Jakarta Turun ke Level 3, Anies Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran aturan selama sepekan ke depan. Anies mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Abdul Majid
ILUSTRASI tempat resepsi pernikahan - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran aturan selama sepekan ke depan. Anies mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan 

Pujian ini bukan tanpa alasan, setelah sempat jadi episentrum penularan, penyebaran Covid-19 di ibu kota kini mulai melandai.

Hal ini bisa dilihat dari keberhasilan DKI Jakarta keluar dari zona merah Covid-19 dan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan yang sudah di bawah 30 persen.

Baca juga: Geram Ada Rekayasa Form Screening Covid-19 di RSU Tangsel, Wali Kota: Harus Dibenahi

"Ini bukti keseriusan Pemprov DKI dalam menyelamatkan warganya di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Kondisi ini berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia, Tian menyebut, banyak daerah yang hingga kini masih bergulat dengan penyebaran Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ISTIMEWA/Tangkapan layar akun instagram Anies Baswedan)

Penambahan kasus harian pun masih cukup tinggi, seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana penambahan kasus hari ini masih berada di atas 1.000.

Sedangkan, penambahan kasus Covid-19 di DKI hari ini hanya sebanyak 485 kasus.

Baca juga: Jakpro Pastikan Formula E Tak Bebani APBD DKI

"Di saat daerah lain masih mengalami kondisi stag terhadap penanganan warga terpapar Covid 19 di RS, DKI Jakarta dengan cepat dan pasti dapat memenuhi kebutuhan penanganan warga yang terpapar Covid-19," kata dia.

Keseriusan DKI dalam penanganan pandemi Covid-19 ini juga terlihat dari program vaksinasi yang dijalankan.

Hingga hari ini tercatat sudah ada lebih dari 9,3 juta warga mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 di ibu kota.

Baca juga: Berikut Data Terbaru Covid-19 Indonesia Hari Ini

Walau demikian, ia meminta Pemprov DKI tak berpuas diri dan tetap masif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

"Perlu terus digalakan agar warga mematuhi prokes, terutama mencegah terjadinya kerumunan," tuturnya.

Pemprov DKI kaji PTM

Pemprov DKI Jakarta akan segera mengkaji metode pembelajaran tatap muka pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini.

Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah berstatus level 3 pada perpanjangan PPKM hingga tanggal 30 Agustus 2021.

Berdasarkan Diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas 50%.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved