PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Jelaskan Pengadaan Tanah Makam Covid-19 

Fraksi PSI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menjelaskan langsung ihwal pengadaan tanah makam jenazah Covid-19. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar dari instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi TPU Rorotan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menjelaskan langsung ihwal pengadaan tanah makam jenazah Covid-19

Anggota Komisi D DPRD DKI Fraksi PSI, Justin Adrian, menjelaskan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah makam Covid-19 menggunakan APBD-Perubahan tahun 2020, senilai Rp 71,24 miliar. 

Dikatakan Justin, pengadaan tanah makam jenazah Covid-19 ini terletak di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tersebut lebih mahal Rp3,33 miliar," kata Justin, kepada Wartawan, Rabu (25/8/2021).

"PSI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan persoalan ini kepada publik," lanjutnya.

Semula, dijelaskan Justin, anggaran pengadaan tanah telah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi Covid-19

"Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah," ujar dia.

"Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, Pak Anies malah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat Paripurna, tapi tidak juga dijawab Pak Gubernur," lanjutnya.  

Justin melanjutkan, total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 senilai Rp219 miliar dan realisasinya Rp186,24 miliar, yang digunakan untuk membeli tanah makam di lima lokasi. 

"Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektare yang terdiri dari enam bidang," ujarnya. 

"Harga satuan untuk empat bidang tanah sebesar Rp5,2 juta per meter persegi dan dua bidang lainnya Rp4,75 juta per meter persegi," sambungnya. 

BPK, kata Justin, menemukan empat kejanggalan pengadaan tanah ini.

Kejanggalan pertama, lanjutnya, yaitu lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. 

Kedua, lanjut Justin, tidak ada akses ke tanah makam sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. 

"Ketiga, tanah berada di cekungan yaitu evelasi tiga meter di bawah Jalan Sarjana," jelas dia.

"Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB," lanjutnya.

Baca juga: Badan Pemeriksa Keuangan Kritisi Pemprov DKI Habiskan Rp5,8 Miliar Cuma Buat Beli Masker Jenis N95

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah membantah hal tersebut sebagai perwakilan dari Anies Baswedan

"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah lapor ke Pak Gubernur, oleh sebab itu Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah," ucapnya. 

"Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam Covid,” tutup Justin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan atas pemborosan pengadaan lahan makam

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. 

Satu di antaranya yakni perihal pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menjelaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam.

Sebab, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan," kata Syaefuloh, di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).

"Judul temuannya penilaian harga pasar dari konsultan jasa penilai publik atas pengadaan ruang terbuka hijau makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak didasarkan kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya," lanjutnya. 

Dia menilai, rekomendasi yang ditawarkan BPK bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

"Menambah pedoman teknis atu standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tuturnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menyebut pengadaan lahan makam ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017, tentang pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Baca juga: Respon Refly Harun Soal Ketua DPRD DKI Ragukan Opini WTP DKI Jakarta

"Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia, pada kesempatan yang sama. 

"Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat," lanjutnya.

Namun, kata Suzi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tetap menghemat sebesar Rp2,5 miliar untuk pengadaan lahan makam tersebut. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000. Sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000," jelas Suzi.

"Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi buka suara soal tuntutan Fraksi PSI yang mendesak Pemprov DKI segera membuka lahan pemakaman yang telah dibeli menggunakan anggaran APBD 2020.

Menurutnya, sudah seharusnya Pemprov DKI terbuka dalam penggunaan anggaran, terutama dalam upaya penanganan Covid-19.

Baca juga: Sederet Temuan Janggal, Ketua DPRD DKI Bingung Gubernur Anies Bisa Dapat Opini WTP dari BPK

"Soal pembelian lahan, Pemprov DKI harus terbuka kepada publik. Bila Pemda DKI sembunyi-sembunyi dalam pengadaan lahan, apalagi anggota dewan tidak mengetahui, ini sudah indikasi ke arah dugaan mark up anggaran dalam pembelian lahan," ucapnya, Sabtu (23/1/2021).

Dirinya menilai, sejak Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur, proses pengadaan lahan Pemprov DKI memang terkesan tertutup.

"Memang sangat aneh ya, era Anies pengadaan lahan tertutup. Gubernur DKI diam saja menganggap biasa-biasa saja untuk jaga citra sendiri," ujarnya.

Tak hanya Anies, Uchok juga menyentil Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang jumlahnya banyak namun kinerjanya sangat minim.

"TGUPP juga diam-diam saja. Padahal pengadaan lahan seperti bisnis pada era Anies ini," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved