Respon Refly Harun Soal Ketua DPRD DKI Ragukan Opini WTP DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meragukan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK. Hal itupun dipertanyakan Refly Harun.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meragukan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan Prasetyo Edi Marsudi itupun dipertanyakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Itu suara pribadi atau suara lembaga (kelembagaan DPRD DKI)? Suara pribadi Ketua DPRD DKI yang berasal dari PDIP yang memang selalu berseberangan dengan (Gubernur DKI) Anies Baswedan atau suara kelembagaan)," kata Refly dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Refly menilai tak mungkin ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut dengan mewakili suara kelembagaan.
Pasalnya, semestinya ada keputusan DPRD DKI Jakarta bila pernyataan Prasetyo mewakili kelembagaan.
"Itu dulu yang harus kita telusuri. Kalau secara pribadi, kita hargai saja secara hak pribadi, tetapi kalau itu suara kelembagaan, suara resmi lembaga, maka BPK harus menjawabnya, ya kan, paling tidak BPK harus memberikan alasan kenapa bisa WTP, dan itu kan bukan urusan pemda (pemerintah daerah) DKI, (tetapi) urusannya BPK,” tutur Refly.
Baca juga: Jokowi Resmikan Tol Kepala Gading - Pulo Gebang, Mas Anies Mau Perlebar Jalan Boulevard Barat
Ia pun menyatakan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI itu bukan suara Ketua BPK. Namun, suara kelembagaan BPK.
Oleh karena itu, bila Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut resmi suara keputusan DPRD DKI, maka BPK harus menghormati untuk menjawabnya.
"Tetapi kalau bukan suara DPRD DKI atau mungkin cuma suara Ketua (DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) yang lebih mewakili fraksi PDIPP yang kita tahu selalu berseberangan dengan Anies, maka tidak perlu dijawab menurut saya, tetapi kita hormati saja aspirasinya,” ujar Refly.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meragukan keputusan BPK DKI Jakarta memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perihal pengelolaan keuangan daerah tahun 2020.
Baca juga: Sederet Temuan Janggal, Ketua DPRD DKI Bingung Gubernur Anies Bisa Dapat Opini WTP dari BPK
Prasetyo mengaku ragu opini WTP tersebut karena menurutnya, BPK mendapati temuan pengelolaan keuangan dan memberikan sejumlah catatan kepada Pemprov.
"Ya makanya saya pertanyakan, kenapa WTP ada catatan? Audit BPK mengeluarkan ada beberapa pembayaran berlebihan," kata Prasetyo, kepada Wartawan, Sabtu (21/8/2021).
"Misalnya ada orang yang meninggal dikasih gaji, ya yang begitu," lanjutnya.
Dia menilai, audit yang dilakukan BPK terdapat beberapa masalah dari pengelolaan keuangan daerah DKI Jakarta.
Misalnya, kata dia, mulai dari pembelian alat rapid test Covid-19 dan masker yang dinilai sebagai pemborosan.