Aksi Bejat Pria 62 Tahun yang Cabuli Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Melapor ke Ibunya
Perempuan berinisial C (12 tahun), melaporkan kejadian tak menyenangkan yang pernah dialami kepada ibunya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Perempuan berinisial C (12 tahun), melaporkan kejadian tak menyenangkan yang pernah dialami kepada ibunya.
Dia menjadi korban tindak asusila oleh kakek berinisial P (62 tahun).
P merupakan tetangganya C. Jarak rumah mereka sekira 300 meter di kawasan Jakarta Pusat.
Polisi mengatakan P telah melakukan tindak asusila terhadap C, lima kali dalam Agustus 2021.
"Pada saat itu pelaku diamankan warga, Jumat (20/8/2021) karena korban melapor kepada ibunya bahwasannya si pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
"Kemudian kami datang dan mengamankan pelaku, lalu dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Lalu kami lakukan upaya penyelidikan," lanjut dia.
Diketahui, P merupakan tukang pijat dan kini menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Arie menyatakan, P dan C sudah saling kenal lantaran bertetangga.
Baca juga: Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur
"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie.
"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.
Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.
"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.
"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, pun mengonfirmasi hal tersebut.
