Aksi Bejat Pria 62 Tahun yang Cabuli Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Melapor ke Ibunya

Perempuan berinisial C (12 tahun), melaporkan kejadian tak menyenangkan yang pernah dialami kepada ibunya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Freepik
Ilustrasi. Aksi Bejat Pria 62 Tahun yang Cabuli Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Melapor ke Ibunya 

"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Wisnu menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya ini kepada polisi saat dimintai keterangan. 

"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.

Modus tersangka mengelabui korban, kata Wisnu, yakni mengajak mereka ke kamar indekos miliknya.

Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai "pemijat" sehingga merayu korban untuk dipijat.

Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.

"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.

Baca juga: Tukang Pijat 62 Tahun Incar Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Asusila, Polisi: Itu Tetangganya

"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.

Meski begitu, polisi baru menerima satu laporan dari korban.

"Diduga masih banyak lagi korbannya. Sampai saat ini tersangka belum memberi tahu siapa saja korbannya," kata dia.

"Pengakuannya baru satu," sambung Wisnu.

Sementara itu, korban pun telah dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Polisi mengecam keras tindak asusila tersebut.

Diketahui, tersangka P diamankan polisi di indekosnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).

Kini, kata Wisnu, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dapat dipidana penjara di atas enam tahun penjara," tutup Wisnu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved