Cerita Kriminal
Sindikat Copet Lift Mal Terungkap: Setahun Lebih Keliling Pusat Perbelanjaan Tiap Akhir Pekan
Keberadaan mereka terbongkar setelah aksinya sewaktu mencopet ponsel milik seorang wanita di dalam lift Central Park Mal beberapa waktu lalu viral.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sindikat copet yang spesialis beraksi di dalam lift mal terungkap.
Keberadaan mereka terbongkar setelah aksinya sewaktu mencopet ponsel milik seorang wanita di dalam lift Central Park Mal beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Dalam video yang viral terlihat seorang wanita yang berdiri di pojok lift tiba-tiba maju ke pintu lift mal.
Perempuan itu awalnya berdiri di lift mal yang tidak tersorot CCTV.
Sambil memegang tas wajahnya panik dan bertanya ke pengunjung lainnya yang ada di lift tersebut.
Baca juga: Jago Akting, Emak-emak Sindikat Copet Mal di Jakarta dan Tangsel Ini 50 Kali Lolos
Beberapa pengunjung mal menunjuk-nunjuk keluar pintu lift yang tembus pandang.
Kemudian dengan panik, pengunjung wanita itu keluar pintu mal di lantai berikutnya.
Tiba-tiba pria berkaus putih yang sempat berdiri di samping wanita itu menjatuhkan sebuah handphone ke lantai lift.

Dengan sigap, handphone itu diambil oleh pria berkaus putih itu.
Aksi yang dilakukan sindikat ini begitu rapih dan para pelaku memiliki tugasnya masing-masing.
Mereka seolah tidak saling mengenal ketika sedang beraksi.
Berbekal video viral itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua dari empat sindikat copet spesialis lift mal itu.
Dua tersangka itu ialah Rahmat Jaelani dan Cecep Sumarna.
Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: 50 Kali Beraksi, Terungkap Modus Emak-emak Sindikat Copet di Mal dan Pasar
"Sementara ada dua lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu laki-laki FS, dan satu perempuan inisial VR. Keduanya sudah kami dapat identitasnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat merilis kasus tersebut, Rabu (26/8/2021).