Cerita Kriminal

Sindikat Copet Lift Mal Terungkap: Setahun Lebih Keliling Pusat Perbelanjaan Tiap Akhir Pekan

Keberadaan mereka terbongkar setelah aksinya sewaktu mencopet ponsel milik seorang wanita di dalam lift Central Park Mal beberapa waktu lalu viral.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dok. Polres Metro Jakarta Barat
Polisi menunjukan barang bukti kejahatan dari sindikat copet yang spesialis beraksi di lift mal. 

Joko mengatakan, peristiwa copet yang viral itu sebenarnya terjadi 7 Mei 2021 lalu.

Adapun korbannya disebutkan adalah seorang selebgram.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan ponsel iPhone 12 seharga Rp 18 juta.

Aksi copet di Mal Central Park, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (20/8/2021). Aksi pencopetan yang terekam kamera CCTV itu pun viral di media sosial
Aksi copet di Mal Central Park, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (20/8/2021). Aksi pencopetan yang terekam kamera CCTV itu pun viral di media sosial (Tangkap layar video viral)

"Jadi ada pembagian tugas di situ, ada yang mengalihkan perhatian ada yang aksi, ada yang mencet-mencet lift dan ajak mengobrol korban," beber Joko.

Saat mengamankan pelaku, polisi menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi di Central Park Mal.

Sedangkan ponsel korban sudah mereka jual dan hasilnya dibagi ke empat orang anggota sindikat itu.

"Pengakuan mereka uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Joko.

Dijelaskan Joko, para copet itu memang merupakan spesialisasi beraksi dalam lift mal.

Mereka tidak hanya beraksi di Mal Central Park namun berpindah-pindah ke mal lain se- Jakarta.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Video Copet Beraksi di Bus Transjakarta: Korban Harap Seluruh Datanya Kembali

Komplotan copet itu sudah beraksi lebih dari satu tahun dan beraksi mayoritas di akhir pekan ketika pengunjung mal ramai.

"Dua orang (pelaku ditangkap) ini yang mengambil.

Memang mereka spesialisasi dalam lift," papar Joko.

Atas perbuatannya baik Rahmat dan Cecep Pasal 362 KUHP tentang pencurian dimana ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian (Kompas)

Sedangkan polisi masih terus memburu kedua rekannya yang masih buron.

Pengakuan Pelaku

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved