Sidang Rizieq Shihab
Datangi PN Jakarta Timur, Kubu Rizieq Shihab Sampaikan Surat Protes dan Petisi
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8) guna melayangkan protes klien mereka yang sebelum diadili
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan proses banding di perkara tes swab RS UMMI Bogor sudah memasuki tahap akhir pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baik untuk berkas banding Rizieq atas vonis hukuman empat tahun penjara dan berkas banding Hanif Alatas atas vonis satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Hingga Surati Kapolri
"Kemarin Senin kita sudah Inzage, pemeriksaan. Kita sudah masukkan memorinya, baik Habib Rizieq dan Habib Hanif sudah, tinggal kontra memori," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).
Inzage yakni tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Belum Tahu akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman
Pada tahap ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.
"Mungkin besok kontra memori masuk supaya ketika sidang semua bisa dipertimbangkan. Kontra memori tidak banyak, karena Jaksa juga memorinya hanya beberapa lembar, mungkin hanya satu atau dua lembar," ujarnya.
Aziz menuturkan dalam proses banding kasus tes swab RS UMMI Bogor ini pihaknya menyiapkan bukti rekaman video saat jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Video jalannya sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor guna menunujukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI bahwa berdasar keterangan saksi fakta, saksi ahli kliennya tidak bersalah.
"Karena beberapa pertimbangan dari Hakim dan argumen Jaksa memanipulasi fakta persidangan. Jadi misalnya ketika sidang saksi ahli bicara apa sama mereka (Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur) dipelintir begitu," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Ajukan Bukti Baru pada Banding Tes Swab RS UMMI Bogor
Aziz mengatakan video jalannya sidang ini juga disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara banding kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pun dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis bersalah kepada Rizieq, tim kuasa hukum tetap optimis upaya berhasil.
Menurut tim kuasa hukum, Rizieq dan Hanif tidak melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana disangkakan.
"Video sidang, ketika saksi ngomong a, ternyata omongannya salah yang ditangkap oleh Jaksa kita kirimkan. Di menit kesekian, kesekian anda keliru, Pengadilan keliru waktu itu mempertimbangkan itu," lanjut Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sampaikan Pernyataan Banding Rizieq Shihab ke Jaksa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.