Diam-diam Beroperasi, 10 PSK Diamankan Polisi di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Polsek Pasar Kemis menjaring 10 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kalimati Kampung Pangodokan Kidul, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Selain itu, juga agar masyarakat mematuhi kebijakan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021.
"Rangkaian kegiatan diawali dengan apel di Lapangan Apel Gedung Presisi Polresta Tangerang. Kemudian melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan patroli mobile di sekitar Kantor Pos Tigaraksa," tambahnya.
Di titik lokasi kegiatan pertama, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat dan pedagang di sekitar Kantor Pos Tigaraksa untuk segera menutup kegiatan karena sudah melewati batas jam operasional.
Setelahnya, patroli bergerak ke kawasan Citra Raya di bundaran 2.
Di lokasi ini, juga diberikan imbauan kepada pedagang, pelaku usaha, dan pengunjung agar segera menutup kegiatannya.
Sedangkan pengunjung yang sedang makan di tempat diimbau untuk segera membubarkan diri setelah selesai makan.
"Kegiatan patroli mobile terus dilaksanakan dengan menyasar titik keramaian atau titik kumpul yang meliputi kawasan ruko Mardigras dan di kawasan The Boulevard Citra Raya," terang Leonard.
Dari kegiatan itu, tercatat petugas memberikan imbauan kepada 10 warung makan dan tiga angkringan di sekitar Kantor Pos Tigaraksa.
Baca juga: Istri Temukan Mayat Wanita di Dapur Rumah, Syok Ternyata Suaminya Habis Bunuh PSK
Kemudian satu angkringan di Bundaran 2 Citra Raya.
Di ruko Boulevard Citra Raya sebanyak 2 warung makan dan 1 angkringan.
Di The Boulevard Bundaran 3 Citra Raya ada tiga pedagang kaki lima dan dua angkringan. Serta di Ruko Park View Citra Raya satu warung makan.
"Kami terus imbau masyarakat untuk taat aturan PPKM dan untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya.