Cerita Kriminal

Perkara Alat Vital Berubah Setelah Dipijat, Amarah Pasien Memuncak Habisi Kakek Tukang Urut

Kakek tukang urut, Dulati (74) tewas dihabisi pasiennya, L (49) di Kolaka, Sultra, Rabu (25/8/2021). Dipicu alat vital yang berubah.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Net
Ilustrasi. Kakek tukang urut bernama Dulati (74) tewas dihabisi pasiennya berinisial L (49) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kakek tukang urut bernama Dulati (74) tewas dihabisi pasiennya berinisial L (49) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/8/2021).

Peristiwa itu dipicu pelaku yang emosi karena tak terima alat vitalnya berubah setelah dipijat korban.

Peristiwa tukang urut tewas di tangan pasien itu terjadi di kediaman pelaku sekira pukul 12.30 WITA.

Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Kronologi

Awal mula, penganiayaan berujung tewasnya tukang urut itu saat pelaku cekcok tak terima alat vitalnya berubah usai dipijat korban.

"Awalnya pelaku memanggil korban di rumahnya dengan maksud agar korban datang mengobati sekira pukul 10.30 Wita," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Polisi Amankan Pelajar yang konvoi Bawa Benda Berbahaya di Tangerang, Sempat Aniaya Pelajar Lain

Beberapa hari sebelumnya pelaku telah diobati korban dengan pengobatan tradisional.

Namun saat diurut, pelaku merasa fungsi alat vitalnya tak seperti sebelumnya.

"Nah, pelaku menuduh korban telah melakukan pengobatan yang salah terhadap dirinya," ucap Riswandi.

Akibat tak terima alat vital berubah usai dipijat, lelaki asal Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat aniaya kakek tukang urut hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman L, pada Rabu (25/8/2021), pukul 12.30 WITA.
Akibat tak terima alat vital berubah usai dipijat, lelaki asal Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat aniaya kakek tukang urut hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman L, pada Rabu (25/8/2021), pukul 12.30 WITA. (TribunnewsSultra/Istimewa)

Tak terima dituduh, adu mulut pun tak terelakan antara pelaku dan tukang pijat.

Pelaku pun menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parah.

Korban pun meninggal di tempat.

"Korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan," ungkap Riswandi

Baca juga: Didatangi Polisi, Lansia Sempat Tak Akui Aniaya ART di Pulogadung, Tak Berkutik Usai Dilihatkan CCTV

Saat ini jenazah korban sedang berada di Puskesmas Tannggetada guna dilakukan visum.

Sementara pelaku, L kini telah diamankan di Polres Kolaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah ditangkap dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa sebilang parang,” jelas Riswandi.

Baca juga: Istri Diganggu, Kronologi Sahid Aniaya Kerabat di Depan Kantor Polisi, Warga Tak Berani Mendekat

Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

L (49) pelaku pembunuhan kakak 74 tahun di Kabupaten Kolaka, Sultra, Rabu (25/8/2021). Tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
L (49) pelaku pembunuhan kakak 74 tahun di Kabupaten Kolaka, Sultra, Rabu (25/8/2021). Tersangka ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunnewsSultra/Istimewa)

Polsek Watubangga telah menangkap pelaku pembunuhan kakek berusia 74 tahun.

Pembunuh berinisial L (49).

Pelaku yang membunuh tukang urut itu diancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Kasus Penganiayaan ART Perempuan di Pulogadung Berakhir Damai

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (25/8/2021).

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan itu.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu tempat pemancingan ikan di tengah laut.

"Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian. Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Sertu SP Oknum Babinsa Palmerah yang Pukuli Tetangga Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan

Saiful mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat pelaku meminta diurut oleh korban.

Namun, pelaku merasa pengobatan yang dilakukan korban merugikan.

Menurut pelaku, pengobatan itu merubah ukuran alat vital miliknya.

"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.

Baca juga: Zaelani Mahasiswa Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti di GBK Mengaku Dipaksa Berdamai

Kapolres melanjutkan, pelaku lalu mengambil parang dan menganiaya korban hingga meregang nyawa.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu melarikan diri ke sebuah pondok di tengah laut.

Saiful mengaku, Tim Inafis Polres Kolaka bersama personel Polsek Watubangga lalu mencari dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah itu melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan tersangka.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful.

Peristiwa Lain

Kakek Tewas Setelah Chek In 15 Menit

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Tribunnews.com)

Teriakan minta tolong terdengar dari kamar nomor 9 losmen Jalan Damaran, Kauman, Semarang Tengah, Senin (23/8/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Padahal tamu yang memesan kamar tersebut baru saja check in selama 15 menit.

Teriakan itu berasal dari suara Rini (42) warga Kaliwungu, Kendal.

Ia berteriak setelah teman prianya bernama Raswan (59) tahun tergeletak tak sadarkan diri.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ojol kepada Kakek 72 Tahun di Polres Jaktim Akan Dilaporkan Keluarga ke Polda

Raswan tercatat sebagai warga Simongan, Ngemplak Simongan, Semarang Barat.

Rini mengaku, bertemu korban di depan losmen.

Korban meminta dipijat dan dikerok punggungnya.

"Belum lama masuk kamar sudah langsung jatuh," ujarnya.

Ternyata Raswan menghembuskan nafas terakhir. Korban ditemukan hanya mengenakan celana pendek dan bertelanjang dada.

"Iya baru check in 15 menit tau-tau teman wanitanya keluar minta tolong," terang penjaga losmen Sugi Triyanto (47).

Ia menuturkan, korban check in kamar pukul 10.00 bersama seorang wanita.

Selepas itu mereka masuk ke kamar nomor 9 lantai dua.

"Selepas wanita itu minta tolong, saya periksa korban di kamar tersebut yang sudah kondisi tidur telentang di atas ranjang dengan kondisi tak sadarkan diri," bebernya.

Penjelasan Polisi

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali Atmaja mengatakan diduga korban meninggal dunia lantaran serangan jantung.

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Hasil tes Covid-19 juga negatif.

Baca juga: Kerasnya Urusan Asmara Pelajar SMP, Siswi Sampai Tega Aniaya Adik Kelasnya Perihal Rebutan Pacar

"Mayat langsung dibawa keluarga untuk dimakamkan," imbuhnya.

Tim Inafis Polrestabes Semarang juga berada di lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi korban.

Pihak keluarga sudah dihubungi oleh kepolisian dan menyatakan kematian korban sebagai musibah.

Jasad korban lalu dibawa ke rumah duka menggunakan ambulance Relawan Semarang.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Lelaki yang Aniaya Tukang Urut hingga Tewas di Kolaka Terancam 15 Tahun Penjara dan Tak Terima Alat Vital Berubah Usai Dipijat, Pria di Kolaka Aniaya Kakek Tukang Urut hingga Tewas,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved