Sidang Rizieq Shihab

11 Simpatisan Rizieq Shihab Digelandang ke Polda Metro, Diduga Terlibat Kericuhan:Polisi Jadi Korban

11 simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Belasan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore. 

Menurut tim kuasa hukum, berdasar putusan itu Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Baca juga: Banding Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Segera Diadili di Pengadilan Tinggi

"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujarnya.

Aziz menuturkan poin kedua keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum kasasi harusnya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh di kasasi tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor serupa juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA).

MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved