Mirip Anies, Ahok Pernah Diancam Interpelasi oleh DPRD DKI Tapi Malah Balik Menantang, Soal Apa?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadapi ancaman interpelasi oleh DPRD DKI Jakarta terkait gelaran Formula E. Situasi ini pernah dialami Ahok.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Ketujuh fraksi yang diundang Anies itu ialah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKB-PPP.
Baca juga: Mas Anies Angkat Bekas Anak Buah Jokowi, Tom Lembong Jadi Komisaris Utama Ancol
Hasilnya tujuh fraksi sepakat menolak interpelasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tujuh fraksi DPRD DKI untuk menggalang dukungan menolak interpelasi Formula E.
Menurutnya, interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan dan Pemprov DKI tidak bisa mengintervensinya.
"Interpelasi itu kewenangan DPRD DKI, kami tidak mencampuri, tidak mengintervensi," ucapnya, Sabtu (28/8/2021).
Untuk itu, Ariza mengaku sangat menghargai Fraksi PDIP dan PSI yang mengajukan usul interpelasi terhadap rencana mas Anies menggelar Formula E pada 2022 mendatang.
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP DKI Buka-bukaan, Ngaku Dilobi Anak Buah Anies Buat Batalkan Interpelasi Formula E
"Jadi, masalah interpelasi itu masalah kewenangan oleh teman-teman DPRD, sesuai aturan ketentuan bagi yang mengusulkan bagi yang tidak ikut, itu hak teman-teman DPRD," ujarnya.
Walau demikian, hubungan dengan legislatif harus tetap dijaga guna memastikan seluruh program yang dijalankan dengan baik.
"Tugas kami membangun Jakarta sesuai dengan ketentuan, kami selalu bersinergi bersama untuk memastikan visi misi program kemudian RPJMD dapat dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Yakin Interpelasi Kandas

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik memastikan interpelasi Formula E yang diajukan 33 anggota dewan tidak akan berlanjut alias kandas.
Pasalnya jumlah anggota yang setuju dengan interpelasi tidak mampu memenuhi kuorum.
Adapun dalam aturan, syarat untuk pelaksanaan rapat paripurna harus memenuhi kuorum 50 persen + 1.
Jumlah anggota dewan saat ini sebanyak 106 orang.
Dari jumlah tersebut, 73 orang atau atau sekitar 70 persen legislator DKI tidak ikut.