Antisipasi Virus Corona di DKI

Pasien Hemofilia Mendapat Perlakuan Khusus saat Divaksinasi Covid-19 Pakai Pfizer

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang melakukan vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer kepada pasien dengan penyakit penyerta alias Komorbid.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Rinto, pasien penyerta Thalasemia yang menerima vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (31/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang melakukan vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer kepada pasien dengan penyakit penyerta alias Komorbid.

Satu diantaranya adalah pasien dengan penyakit Hemofilia di Banten.

Sebagai informasi, Hemofilia adalah gangguan ketika darah tidak membeku secara normal.

Jika darah tidak dapat membeku dengan baik, perdarahan berlebih (eksternal dan internal) terjadi setelah cedera atau kerusakan.

Tapi, Edi Sangsaragi selaku dokter spesialis penyakit dalam konsultan hemato onkologi RSUD Kabupaten Tangerang menjelaskan kalau pasien Hemofilia bukan jadi halangan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Kendati demikian, mereka memang harus mendapatkan perlakuan khusus sebelum disuntikan vaksin dari Amerika Serikat tersebut.

"Pada pasien Hemofilia, dia gangguan faktor pembekuan darah, sehingga misal kesenggol jatuh dia langsung bengkak," jelas Edi di RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pasien Kelainan Darah Sampai Kanker Divaksin Pakai Pfizer di RSUD Kabupaten Tangerang

"Pasien-pasien ini kita berikan suntikan faktor pembekuan darah sebelum vaksinasi. Seperti tadi, mereka dari ruangan yang kita siapkan untuk penyuntikan dulu, setelah disuntik baru divaksin," papar dia lagi.

Untuk observasi pun, para pasien Hemofilia memakan waktu lebih lama dari biasanya.

Edi menjelaskan, untuk pasien Hemofilia wajib diobservasi selama dua jam sedangkan, untuk orang biasa hanya 30 menit.

"Kemudian kita observasi di tempat suntikan apakah ada memar itu kita ambil tindakan tambah faktor pembekuan," sambung dia.

Sementara, untuk pasien kanker, wajib sudah dalam kondisi remisi.

Atau kondisi, di mana tumor yang ada di dalam pasien tersebut sudah tidak terdeteksi lagi baru boleh disuntikan vaksin Pfizer.

Rinto, pasien penyerta Thalasemia yang menerima vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (31/8/2021).
Rinto, pasien penyerta Thalasemia yang menerima vaksinasi Covid-19 jenis Pfizer di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (31/8/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

"Misal sudah selesai pengobatan sudah remisi. Remisi komplit yang artinya tumornya sudah tidak terdeteksi," terang Edi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved