Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 3, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Ganjil Genap
Tilang akan berlaku bagi pejabat TNI atau Polri sekalipun yang menggunakan pelat hitam mulai 1 September 2021
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Tilang ganjil genap mulai berlaku 1 September 2021 besok.
Tilang akan berlaku bagi pejabat TNI atau Polri sekalipun yang menggunakan pelat hitam.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada Senin (30/8/2021) malam pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Dimana PPKM level 3 akan berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 September 2021, Simak Aturan Terbaru untuk Industri atau Pabrik
Sampai saat ini kata Sambodo, pihaknya masih memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.
Ketiga jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selasa (31/8/2021).
Kata Sambodo, penindakan tilang akan dilakukan baik dari kamera ETLE ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Aturan Mulai Dilonggarkan: Mal Bisa Buka Sampai Jam 9 Malam
Ia memastikan tilang ganji genap PPKM level 3 akan berlaku bagi seluruh plat hitam. Termasuk instansi TNI Polri yang tidak menggunakan plat mobil dinas.
"Jadi kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah maupun plat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya," ungkap Sambodo.
Ganjil genap tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan pelat dinas TNI dan Polri.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Sebut PPKM Diperpanjang, Tetap Level 3
Selain itu kendaraan yang menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.
Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Jadi selama menggunakan plat hitam sama kedudukan di muka hukum semua kena kebijakan ganjil genap," tuturnya. (Penulis: Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tilang Ganjil Genap Berlaku Besok, Tak Terkecuali Bagi Pejabat TNI dan Polri