Pembelajaran Tatap Muka
Siap-siap Pelajar di Kabupaten Bekasi, Pembelajaran Tatap Muka Mulai Uji Coba 3 - 4 September 2021
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tahapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan tahapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, uji coba rencananya bakal digelar 3 sampai 4 September 2021 mendatang.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, rencana dibukanya kegiatan PTM terbatas sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Kabupaten Bekasi kata dia, saat ini ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Level 3. Kegiatan belajar mengajar di sekolah diperbolehkan dengan kapasitas terbatas.
"Sesuai Inmendagri Kabupaten Bekasi menerapkan PPKM Level 3, itu artinya pembelajaran tatap muka boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Dani, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Usai PTM Terbatas, SDN Kelapa Dua Wetan 02 Disemprot Disinfektan
Pihaknya lanjut dia, akan memulai sosialisasi terlebih dahulu pada 1 - 2 September. Setiap sekolah yang ingin menggelar PTM terbatas wajib memenuhi kriteria.
Kriteria ini lanjut dia terdiri dari 11 item, diantaranya sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, izin orangtua/wali murid.
"Minggu ini kita lakukan verifikasi, setiap sekolah yang sudah dinyatakan siap akan diceklis, tanggal 3 - 4 nya uji coba, syarat izin orangtua juga ada," jelas dia.
Baca juga: Pemkot Bekasi: PTM Terbatas di Sekolah Bakal Ditutup Jika Muncul Kasus Covid-19
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi, jika sekolah belum memenuhi syarat bukan tidak mungkin izin PTM terbatas tidak diberikan.
"Kita lihat dulu 11 kriteria yang harus dipenuhi, seperti ketersediaan tempat cuci tangan, bisa juga tidak kami izinkan jika belum terpenuhi, lalu paling penting izin orangtua/wali murid, bagi yang belum diizinkan sekolah tetap memfasilitasi PJJ (pembelajaran jarak jauh)," jelasnya.