Terbaru Bupati Probolinggo, Ini Daftar Pasutri yang Pernah Ditangkap KPK karena Terlibat Korupsi

Sebelum Bupati Probolinggo, KPK sudah pernah menangkap beberapa pasangan suami istri karena terlibat dalam praktik korupsi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin (HA) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan. Sebelum mereka, sudah ada sejumlah pasutri yang pernah terciduk KPK. 

Keduanya menerima suap Rp. 4.6 Miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK) Mohammad El Idris.

Mantan Anggota DPR M Nazaruddin
Mantan Anggota DPR M Nazaruddin (Tribunnews.com/ Herudin)

Uang tersebut sebagai ungkapan terima kasih atas penunjukkan DGIK sebagai pemenang proyek wisma atlet tersebut.

Serta dalam kasus TPPU, Nazaruddin divonis 13 tahun penjara dan sang istri 6 tahun penjara.

2. Mantan Bupati Karawang dan Istri

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara yang ditangkap KPK atas kasus suap penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara yang ditangkap KPK atas kasus suap penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). (Tribunnews)

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan sang istri, Nurlatifah diciduk KPK pada Januari 2015.

Keduanya menerima suap sebesar Rp 5 Miliar untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Ade dihukum enam tahun penjara dan sang istri dihukum lima tahun penjara.

3. Mantan Wali Kota Palembang dan Istri

Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar (TRIBUN/DANY PERMANA)

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh.

Mereka adalah penyuap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait hasil Pilkada pada Maret 2015 silam.

Keduanya dihukum tujuh tahun dan lima tahun penjara.

4. Mantan Gubernur Sumatera Utara

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga pernah terciduk KPK.

Keduanya menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Sumatera Utara pada Juli 2015.

Uang suap diberikan melalui pengacara OC Kaligis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved