Terbaru Bupati Probolinggo, Ini Daftar Pasutri yang Pernah Ditangkap KPK karena Terlibat Korupsi
Sebelum Bupati Probolinggo, KPK sudah pernah menangkap beberapa pasangan suami istri karena terlibat dalam praktik korupsi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Keduanya menerima suap Rp. 4.6 Miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK) Mohammad El Idris.

Uang tersebut sebagai ungkapan terima kasih atas penunjukkan DGIK sebagai pemenang proyek wisma atlet tersebut.
Serta dalam kasus TPPU, Nazaruddin divonis 13 tahun penjara dan sang istri 6 tahun penjara.
2. Mantan Bupati Karawang dan Istri

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan sang istri, Nurlatifah diciduk KPK pada Januari 2015.
Keduanya menerima suap sebesar Rp 5 Miliar untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Ade dihukum enam tahun penjara dan sang istri dihukum lima tahun penjara.
3. Mantan Wali Kota Palembang dan Istri

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh.
Mereka adalah penyuap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait hasil Pilkada pada Maret 2015 silam.
Keduanya dihukum tujuh tahun dan lima tahun penjara.
4. Mantan Gubernur Sumatera Utara

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga pernah terciduk KPK.
Keduanya menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Sumatera Utara pada Juli 2015.
Uang suap diberikan melalui pengacara OC Kaligis.