Terbaru Bupati Probolinggo, Ini Daftar Pasutri yang Pernah Ditangkap KPK karena Terlibat Korupsi

Sebelum Bupati Probolinggo, KPK sudah pernah menangkap beberapa pasangan suami istri karena terlibat dalam praktik korupsi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin (HA) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan. Sebelum mereka, sudah ada sejumlah pasutri yang pernah terciduk KPK. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin (HA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain keduanya, ada pula 20 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Bupati Probolinggo dan suaminya dibekuk KPK atas kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK mengungkap bahwa tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yakni sebesar Rp 20 juta per orang.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin bukan orang sembarangan di Probolinggo.

Baca juga: Takut Swab Test Hingga Kesulitan Cari Saksi, 64 Calon Pengantin di Probolinggo Pilih Tunda Nikah

Sebelum Puput menjadi Bupati Probolinggo dua peridoe sejak tahun 2013 hingga saat ini, sang suami sudah lebih dulu menjadi orang nom or satu di wilayah itu, yang juga selama dua periode.

Hasan Aminuddin menjadi Bupati Probolinggo sejak tahun 2003 sampai 2008 sebelum kemudian dilanjutkan oleh sang istri.

Kini, keduanya diciduk KPK karena diduga terlibat kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Bukan Kali Pertama Pasutri Ditangkap KPK

Tertangkapnya Bupati Probolinggo dan suami dalam kasus korupsi sejatinya bukanlah kali pertama terjadi.

KPK sudah pernah menangkap beberapa pasangan suami istri karena terlibat dalam praktik korupsi.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sederet pasutri yang pernah berkasus di KPK.

Baca juga: Misteri Nazaruddin Masuk Polemik KLB Demokrat, Analisa Pasek Kubu Moeldoko Kirim Sinyal ke Kubu AHY

1. Muhammad Nazarudin dan Neneng Sri Wahyuni

Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin dan sang istri Neneng Sri Wahyuni menjadi pasutri pertama yang terciduk KPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada April 2012.

Keduanya menerima suap Rp. 4.6 Miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK) Mohammad El Idris.

Mantan Anggota DPR M Nazaruddin
Mantan Anggota DPR M Nazaruddin (Tribunnews.com/ Herudin)

Uang tersebut sebagai ungkapan terima kasih atas penunjukkan DGIK sebagai pemenang proyek wisma atlet tersebut.

Serta dalam kasus TPPU, Nazaruddin divonis 13 tahun penjara dan sang istri 6 tahun penjara.

2. Mantan Bupati Karawang dan Istri

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara yang ditangkap KPK atas kasus suap penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara yang ditangkap KPK atas kasus suap penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). (Tribunnews)

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan sang istri, Nurlatifah diciduk KPK pada Januari 2015.

Keduanya menerima suap sebesar Rp 5 Miliar untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Ade dihukum enam tahun penjara dan sang istri dihukum lima tahun penjara.

3. Mantan Wali Kota Palembang dan Istri

Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar (TRIBUN/DANY PERMANA)

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh.

Mereka adalah penyuap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait hasil Pilkada pada Maret 2015 silam.

Keduanya dihukum tujuh tahun dan lima tahun penjara.

4. Mantan Gubernur Sumatera Utara

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti juga pernah terciduk KPK.

Keduanya menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Sumatera Utara pada Juli 2015.

Uang suap diberikan melalui pengacara OC Kaligis.

Kronologi Kasus Bupati Probolinggo

Selasa (31/8/2021) dini hari tadi, KPK membeberkan kasus yang menjerat Bupati Probolinggo dan suaminya.

Bupati Probolinggo dan suaminya dibekuk KPK atas kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga: Remisi Djoko Tjandra Atas Rekomendasi Dirjen PAS Jadi Sorotan Bekas Pimpinan KPK hingga Akademisi

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektar.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.

Lalu, pada Jumat (27/8/2021), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," kata dia. (TribunJakarta/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved