Cerita Kriminal

Perbuatannya Dinilai Hakim Keterlaluan, Dua Pria Ini Tak Bereaksi Saat Divonis Mati, Ini Kasusnya

Perbuatannya dinilai sudah sangat keterlaluan oleh majelis hakim, dua pria terdakwa tak bereaksi ketika divonis hukuman mati.

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
google
Ilustrasi sidang. Perbuatannya dinilai sudah sangat keterlaluan oleh majelis hakim, dua pria terdakwa tak bereaksi ketika divonis hukuman mati. 

"Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak disertai pemerkosaan Rabusah dan M Rizal Sitorus, telah diputus oleh Majelis Hakim PN Idi dengan vonis pidana mati.

Vonis ini sesuai tuntunan JPU sebelumnya," Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Andy Zulanda dilansir dari Serambinews.com, Selasa (31/8/2021).

Terhadap putusan tersebut, kendati sesuai dengan tututan yang diberikan, pihak Kejari Aceh Timur sama dengan kuasa hukum terdakwa yakni menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (31/8/2021).
Kedua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (31/8/2021). (Dok Kejari Aceh Timur)

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar menerangkan, adapun pertimbangan majelis hakim tentang hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sehingga dijatuhi hukuman mati sama seperti pertimbangan JPU sebelumnya.

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, semuanya hakim mengambil pertimbangan kita dari JPU sebelumnya, sedangkan yang meringankan tidak ada," beber Ivan mengenai amar putusan majelis hakim dalam memvonis kedua terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa M Rizal Sitorus, jelas Ivan Najjar, yaitu perbuatan terdakwa sangat sadis.

Sebab, selain menghabisi ibu dan anak, terdakwa juga memperkosa korban anak di bawah umur dalam kondisi sekarat.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.

Serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Baca juga: Tiga Narapidana Narkotika Divonis Mati di Kota Depok, Dua Diantaranya Tinggal Tunggu Eksekusi

Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, jelas Ivan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis yang membunuh ibu dan anak.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Terlebih lagi, terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengancaman yang menimbulkan keresahan di masyarakat Simpang Jernih.

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan (ISTIMEWA)

Kronologi Kasus

Untuk diketahui, perbuatan sadis kedua pelaku ini terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021) dini hari.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved