Cerita Kriminal

Perbuatannya Dinilai Hakim Keterlaluan, Dua Pria Ini Tak Bereaksi Saat Divonis Mati, Ini Kasusnya

Perbuatannya dinilai sudah sangat keterlaluan oleh majelis hakim, dua pria terdakwa tak bereaksi ketika divonis hukuman mati.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
google
Ilustrasi sidang. Perbuatannya dinilai sudah sangat keterlaluan oleh majelis hakim, dua pria terdakwa tak bereaksi ketika divonis hukuman mati. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perbuatannya dinilai sudah sangat keterlaluan oleh majelis hakim, dua pria terdakwa tak bereaksi ketika divonis hukuman mati.

Kedua terdakwa itu yakni M Rizal Sitorus dan Rabusah yang menjalani persidangan di Pengadilan IDI, Aceh Timur pada Selasa (31/8/2021).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Keduanya tak menerima maupun mengajukan bandung usai mendengar vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim kepadanya.

Alhasil, kuasa hukum mereka memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca juga: Divonis Mati saat Suami Masih Melarikan Diri, Bandar Sabu Wanita Tak Kuasa Menangis Histeris

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Khalid, dengan dua hakim Anggota yakni, Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar.

Adapun JPU yang menghadiri sidang vonis tersebut adalah, Harry Arfhan, Cherry Arida dan M Iqbal Zakwan.

Sedangkan kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Ilustrasi sidang pengadilan.
Ilustrasi sidang pengadilan. (Shutterstock)

Adapun dalam amar putusannya, sama sekali tak ada perbuatan meringankan yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa.

Apalagi terdakwa ini dituntut dengan pasal berlapis dan merupakan seorang residivis.

Lantas apa kasus yang menjerat kedua terdakwa itu hingga akhirnya mereka divonis hukuman mati?

Keduanya adalah pelaku pembunuhan berencana ibu dan anak yang disertai rudapaksa dalam peristiwa pilu di Simpang Jernih, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, M Rizal Sitorus divonis melanggar tiga pasal sekaligus.

Dia divonis melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto pasal 55 ayat 1, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: BNN Minta Oknum Polisi yang Edarkan Narkoba Divonis Mati

Sementara terdakwa Rabusah sebelumnya hanya didakwa dua pasal yaitu, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved