CPNS Jakarta

Serba-serbi SKD CPNS 2021, Cek Aturan Lengkap hingga Bocoran Jadwal

Tes SKD akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sehingga dalam pelaksanaannya diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
twitter.com/BKNgoid/
Serba-serbi SKD CPNS 2021, Cek Aturan Lengkap hingga Bocoran Jadwal 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan digelar mulai 2 September mendatang.

Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Tes SKD akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sehingga dalam pelaksanaannya diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut tanya jawab soal syarat prokes tes SKD CPNS 2021. Apa saja?

Dilansir Kompas.com, berikut sejumlah tanya dan jawab terkait syarat prokes peserta SKD CPNS yang dirangkum dari informasi resmi BKN:

1. Apakah tes swab PCR/antigen harus dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah?

Baca juga: 2 Hari Lagi Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Dimulai, Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Peserta

Jawab: Tidak. Tes swab PCR atau antigen dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang valid, baik swasta maupun pemerintah.

2. Apakah peserta wajib divaksin dosis pertama?

Jawab: Mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali (JAMALI) wajib sudah divaksin dosis pertama, kecuali ibu hamil, komorbid, penyintas, atau kondisi medis tertentu.

Kelompok yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Baca juga: Dimulai 2 September, Ini 6 Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021

3. Bagaimana jika ketersediaan vaksin di daerah JAMALI tertentu terbatas dan sulit didapat?

Jawab: Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

4. Jika hasil swab/antigen jelang seleksi ternyata positif atau reaktif, apa langkah yang bisa diambil peserta untuk tetap bisa ikut seleksi?

Jawab: Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 H-1 ujian, silakan melaporkan kepada instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan kepada BKN.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (instagram @pknstan)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved