CPNS Jakarta
Serba-serbi SKD CPNS 2021, Cek Aturan Lengkap hingga Bocoran Jadwal
Tes SKD akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sehingga dalam pelaksanaannya diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan kepada instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, jika dilaporkan sesudah jadwal ujian maka dinyatakan tidak hadir.
5. Bagaimana jika pada H-ujian peserta ternyata dinyatakan positif Covid-19?
Jawab: Jika pada hari pelaksanaan ujian peserta dinyatakan positif Covid-19, maka peserta melapor ke instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid-19 di titik lokasi atau diusulkan penjadwalan ualng sesuai rekomendasi tim kesehatan di titik lokasi ujian.
Baca juga: Daftar Peserta dan Lokasi SKD CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta, Cek Juga Pembagian Sesi Pelaksanaan
6. Kapan peserta mengisi formulir deklarasi sehat sebelum mengikuti ujian?
Jawab: Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
7. Memungkinkan tidak instansi di masing-masing tilok memfasilitasi layanan PCR/antigen?
Jawab: Panselnas tidak merekomendasikan adanya kerumunan peserta di tilok ujian.
Tujuannya untuk menjaga keselamatan semua pihak, baik sesama peserta maupun pihak penyelenggara termasuk masyarakat di masing-masing tilok.
8. Bagaimana jika peserta yang pernah positif Covid-19 yang isoman mendapatkan surat rekomendasi tidak bisa divaksin?
Jawab: Silakan melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat dan meminta surat keterangan dari dokter RS atau fasilitas kesehatan pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.

9. Bagaimana jika peserta ujian membawa surat vaksin/surat swab PCR/antigen yang dipalsukan?
Jawab: Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan.
10. Kapan jadwal rinci SKD di setiap instansi diterbitkan?
Jawab: Pelaksanaan SKD akan dimulai pada 2 September 2021 khusus di tilok seluruh kantor BKN, baik di BKN pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Sementara untuk tilok mandiri instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
Silakan dipantau pengumuman tilok dari masing-masing instansi secara berkala.
(TribunJakarta/Muji)