Pasutri di Tangerang Terdakwa Kasus Penipuan Menjalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus penipuan atau penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus penipuan atau penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan.
Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB yang merupakan pasangan suami istri (pasutri)
Sidang yang digelar dengan menghadirkan terdakwa Gebriella MB ke PN di ruang sidang 1.
Kemudian diikuti Enrico melalui daring dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Sucipto.
Jaksa Penuntut Umum Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun," kata Gorut, Kamis (2/9/2021).
Ia menuturkan sidang perdana membacakan dakwaan.
Selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu (8/9/2021).
"Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," ujar Gorut.
Baca juga: Pemenang Tender Baju Dinas Rp 670 Juta Ultimatum DPRD Kota Tangerang, Simak Lagi Alasan Pembatalan
Sementara kuasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, kliennya dituntut tindak pidana bukan perdata.
"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meskipun sekali pun. Itu perdata. Bukan dilarikan pidana," beber Wakijo.
Saat ini, Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.
Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.
Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.00, dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp 600 juta.
Baca juga: Terungkap dari Laporan Artis GGS, Pencatut Nama Jokowi Habiskan Uang Penipuan untuk Traveling
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para terlapor yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal.
Para terlapor mengaku sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan jenis-jenis komoditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit.
Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pasutri-didakwa-di-tangerang.jpg)